Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Putusan Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik

        Buntut Putusan Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 ini menjalani sidang perdananya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

        Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, menyatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi diduga telah melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006.

        Dalam persidangan, Saddan menguraikan sejumlah poin dugaan pelanggaran etik. Salah satu yang disoroti adalah keputusan hakim MK yang dinilai terlalu cepat dalam menjadwalkan seluruh rangkaian sidang perkara ijazah Gibran.

        Langkah kilat tersebut, menurut pengadu, mencederai prinsip independensi karena diduga dipengaruhi oleh desakan eksternal, bahkan disertai tudingan adanya iming-iming uang dari salah satu pihak pemohon pada perkara asalnya.

        "Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana," beber Saddan di hadapan majelis.

        Selain itu, para hakim dinilai melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan. Saddan menilai MK gagal melakukan pemeriksaan pendahuluan secara cermat, terutama menyangkut kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

        Langkah MK yang tetap memproses persidangan dinilai melampaui kewenangan, mengingat pengujian syarat administratif calon presiden dan wakil presiden sejatinya merupakan domain KPU, Bawaslu, dan DKPP.

        "Hal ini menjadikan MK sebagai instrumen politik semata," tambahnya.

        Lima Tuntutan FORMASI ke MKMK

        Dalam berkas laporannya, FORMASI mendesak MKMK untuk mengambil lima langkah tegas terkait penanganan perkara ini:

        1. Membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK dalam memeriksa aduan.

        2. Memeriksa secara objektif dan netral terkait dugaan pelanggaran etik kesembilan Hakim MK.

        3. Memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hakim MK jika terbukti melanggar kode etik.

        5. Meminta agar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.

        Pelaporan etik ini muncul sehari setelah MK membacakan putusannya pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sengketa ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) lantaran para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

        Kendati menolak secara formal, Mahkamah melalui asas ius curia novit tetap menggali kebenaran materil. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma setingkat SMA.

        Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan, dokumen yang diserahkan pihak Gibran untuk penyetaraan ijazah luar negeri hanyalah certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan academic records, yang oleh MK dinilai bukan sebagai bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: