KPU Ungkap Kenapa Dokumen Pendidikan Gibran Tak Diklarifikasi Saat Pilpres 2024
Kredit Foto: BPMI
KPU mengungkap alasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024. Menurut KPU, ketika pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menyatakan dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses verifikasi. Salah satunya adalah status dokumen yang saat itu belum pernah dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan berlangsung. Laporan tersebut, menurut Afif, juga tidak masuk melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dengan kata lain, proses pemeriksaan berjalan berdasarkan dokumen dan kondisi yang tersedia pada saat itu.
Afif menjelaskan, dokumen yang digunakan dalam pemeriksaan berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyetarakan pendidikan luar negeri. Karena itu, dokumen tersebut diperlakukan sebagai bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pencalonan.
KPU juga mempertimbangkan riwayat penggunaan dokumen tersebut. Afif mengatakan dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Selain itu, ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut ataupun dibatalkan oleh lembaga yang berwenang. Kondisi itu menjadi salah satu dasar KPU dalam memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," ujar Afif.
Baca Juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran Hantam Telak Legitimasi Moral Rezim
Penjelasan KPU tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK memberikan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Namun, hakim MK Arsul Sani menyampaikan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut, menurut MK, hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
Meski demikian, MK menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Karena itu, putusan MK tersebut tidak secara otomatis berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran.
KPU pun menegaskan tetap menghormati putusan MK sekaligus berkomitmen memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya. Afif mengatakan penjelasan tersebut diberikan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia serta mekanisme yang berlaku ketika proses verifikasi dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama