Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suket Pendidikan Gibran Tahun 2019 Jadi Objek Aduan ke Bareskrim, Ini yang Dipersoalkan

        Suket Pendidikan Gibran Tahun 2019 Jadi Objek Aduan ke Bareskrim, Ini yang Dipersoalkan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019 kini menjadi objek aduan ke Bareskrim Polri. Dokumen tersebut dipersoalkan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa karena digunakan sebagai salah satu dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Tim tersebut mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026). Aduan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan pengantar laporan polisi ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim. Aduan tersebut kemudian mendapatkan tanda penerimaan dari pihak kepolisian.

        "Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelas Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

        Menurut Khozinudin, surat yang dipersoalkan merupakan dokumen yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Surat tersebut digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).

        Pelapor kemudian mempersoalkan dasar yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah.

        Khozinudin mengatakan berdasarkan aturan tersebut, dokumen yang dapat menjadi objek penyetaraan antara lain ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri. Dia menyebut pihaknya menilai Gibran tidak memiliki salah satu dari tiga dokumen tersebut.

        "Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terang dia.

        Baca Juga: Buntut Putusan Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik

        Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan tersebut dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

        Hakim MK Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Menurutnya, terdapat lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden.

        "Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.

        Pelapor menilai pertimbangan tersebut menjadi dasar untuk membawa persoalan suket ke ranah pidana. Mereka berharap penyidik dapat memanggil dan meminta klarifikasi pihak-pihak yang dianggap berkaitan, termasuk Gibran.

        "Tetapi, dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," imbuh Khozinudin.

        Di sisi lain, Gibran telah memberikan tanggapan terkait putusan MK yang menjadi latar belakang munculnya perkembangan terbaru tersebut. Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

        "Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).

        Gibran juga menyinggung persoalan jenjang pendidikannya. Dia mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 jika memang tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

        "Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

        Selain melalui Bareskrim, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa menyatakan akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR. Mereka juga menyebut akan mendorong sidang bersama MPR untuk mempersoalkan keterpenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.

        Untuk saat ini, persoalan tersebut masih berada pada tahap aduan dengan dugaan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pemalsuan maupun penggunaan surat yang tidak benar tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: