Kredit Foto: Ist
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Aduan itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Dalam laporan tersebut, Pian menilai para hakim konstitusi diduga melanggar prinsip independensi saat menangani perkara yang turut melibatkan Denny Indrayana sebagai salah satu pemohon.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Ia menyoroti keputusan hakim MK yang menggunakan kewenangannya untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny.
"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," ujar Saddan.
Menurut Saddan, independensi hakim semestinya tetap terjaga dari tekanan masyarakat, media massa maupun pihak-pihak yang berperkara. Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan kemudian Gibran yang sejak 2023 menjadi perhatian publik dan politik.
Saddan turut mempersoalkan tahapan persidangan yang langsung memasuki agenda pembuktian dari para pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Menurut dia, kondisi tersebut patut diduga berkaitan dengan tekanan publik, media, dan politik terhadap hakim konstitusi.
"Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana," tuturnya.
Dalam aduannya, Pian juga meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk ikut memeriksa laporan tersebut. Pemeriksaan diminta dilakukan secara objektif dan netral dengan mengacu pada Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga: Isu Ijazah Makin Memanas! Gibran Hingga Kemendikdasmen Resmi Dipolisikan Ke Bareskrim
Selain itu, MKMK diminta menghentikan sementara proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai. Pengadu juga meminta sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pian melalui kuasa hukumnya turut meminta seluruh keputusan dan penetapan yang telah dibuat hakim MK dalam memeriksa serta mengadili perkara tersebut dibatalkan. Permintaan itu menjadi bagian dari sejumlah langkah yang diajukan kepada MKMK dalam laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: