Usai MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran, Mahfud MD Ungkap Justru Ada Celah di Ranah Pidana
Kredit Foto: BPMI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam tahapan Pemilihan Presiden dinilai belum menutup seluruh jalur hukum atas polemik tersebut.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut persoalan tersebut masih berpotensi berlanjut melalui ranah hukum pidana umum. Menurutnya, putusan MK berkaitan dengan sengketa kepemiluan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Rabu (7/10/2026), Mahfud menjelaskan bahwa MK tidak menerima gugatan tersebut terutama karena persoalan formal. Salah satunya berkaitan dengan hilangnya legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Selain itu, tenggat waktu pengajuan sengketa pemilu juga telah berakhir. Mahfud mengatakan Gibran saat ini tidak lagi berstatus sebagai calon, melainkan telah menjabat, sehingga persoalan tersebut tidak lagi berada dalam konteks sengketa Pilpres yang menjadi kewenangan MK.
Meski demikian, Mahfud menyoroti substansi yang muncul dalam persidangan. Ia menyebut MK secara implisit telah menunjukkan adanya persoalan terkait bukti dokumen pendidikan yang diperdebatkan.
"MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing-nya sudah tidak ada," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, persoalan administrasi pemilu dan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen merupakan dua perkara yang dapat berjalan secara terpisah. Dengan demikian, berakhirnya sengketa di MK tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya proses pidana apabila unsur pelanggaran hukum dapat dibuktikan.
Ia kemudian membandingkannya dengan sejumlah kasus kepala daerah pada masa lalu, termasuk Agusrin Najamuddin dan Ratu Atut. Mahfud menjelaskan, status kemenangan dalam pemilu tetap sah, sementara dugaan tindak pidana yang muncul kemudian dapat diproses melalui jalur hukum tersendiri.
"Kemenangan sebagai [pejabat] itu tetap sah. Karena dugaan [pemalsuan] itu tidak ada hubungannya dengan hasil perolehan suara pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," papar pakar hukum tata negara tersebut.
Baca Juga: Prabowo Hampir Jadikan Besan Dedi Mulyadi sebagai Kapolri, Ini Kata Mahfud MD
Selain kemungkinan sanksi pidana terhadap pihak yang diduga memalsukan dokumen, Mahfud juga menyinggung aspek hukum administrasi dan disiplin. Menurut dia, penyelenggara pemilu seperti KPU dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti sengaja meloloskan atau melakukan verifikasi bermasalah terhadap dokumen persyaratan calon.
Namun, proses penelusuran terhadap dugaan pelanggaran di luar sengketa pemilu tersebut berada di ranah aparat penegak hukum. Mahfud menegaskan kepolisian menjadi pihak yang pertama menangani apabila persoalan tersebut masuk ke ranah hukum pidana umum.
"Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: