Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Berlaku 2027, Emiten Diminta Segera Siapkan Sistem Data Sesuai Standar PSPK 1 dan 2

        Jelang Berlaku 2027, Emiten Diminta Segera Siapkan Sistem Data Sesuai Standar PSPK 1 dan 2 Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Emiten di Indonesia hanya memiliki sisa waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan sistem data dan proses pengungkapan keberlanjutan sebelum Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

        Standar baru yang disusun oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) ini mewajibkan emiten menyajikan data keberlanjutan yang dapat ditelusuri hingga ke dokumen sumber dan terintegrasi dengan laporan keuangan.

        Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gilman Pradana Nugraha menekankan bahwa kesiapan data kini menjadi fokus utama perusahaan. Hal tersebut ia sampaikan dalam seminar daring bertajuk "Navigating PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure" yang diselenggarakan oleh TruCarbon dan AEI.

        "Pengungkapan keberlanjutan makin dekat dengan pelaporan keuangan dan pengambilan keputusan investor. Penting untuk memastikan data tersedia secara utuh, tata kelola dan kepemilikan internalnya jelas, serta terdapat keterhubungan yang valid antara tim keberlanjutan dan divisi lainnya," ujar Gilman.

        Kewajiban pelaporan keberlanjutan sejatinya telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2019 melalui POJK 51/2017. Namun, PSPK 1 dan 2 yang disahkan pada 1 Juli 2025 membawa standar teknis baru dengan mengadopsi IFRS S1 dan S2 dari International Sustainability Standards Board (ISSB).

        Anggota Tim Kerja Keberlanjutan IAI Cita Ayu Pratiwi menjelaskan, PSPK 1 berfungsi sebagai payung kerangka pelaporan, sementara PSPK 2 berfokus pada pengungkapan spesifik terkait iklim. Keduanya berfokus pada penyediaan informasi yang dapat dibandingkan secara global bagi investor.

        Menurut Cita, PSPK mengubah cara pandang pelaporan dari sekadar melihat dampak perusahaan terhadap eksternal (lingkungan dan sosial) menjadi fokus pada bagaimana aspek-aspek keberlanjutan tersebut berdampak secara internal terhadap nilai keuangan perusahaan.

        Dari sisi praktisi, Kepala Sustainability & CSR Subdivision PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Evi Jo menyebut bahwa implementasi standar ini menuntut kolaborasi lintas divisi, mulai dari tim keberlanjutan, manajemen risiko, bisnis, hingga akuntansi.

        Bagi BCA, laporan keberlanjutan merupakan bentuk pertanggungjawaban nyata kepada investor, bukan sekadar pelaporan yang ditulis indah.

        Untuk membantu emiten, Direktur TruCarbon Debby Reynata merumuskan tiga tahapan strategis dalam 90 hari tersisa di tahun 2026:

        Hari ke-1 hingga 30: Menetapkan cakupan entitas yang selaras dengan batas konsolidasi laporan keuangan beserta tata kelolanya.

        Hari ke-31 hingga 60: Membangun data engine melalui pemetaan aktivitas di setiap lokasi, mencakup sumber data, satuan, frekuensi, dan penanggung jawab.

        Hari ke-61 hingga 90: Melakukan uji coba (dry run) menggunakan data tahun sebelumnya guna menemukan celah sebelum memasuki proses asurans.

        Debby juga mengingatkan adanya keringanan (relief) pengungkapan emisi Scope 3 (emisi tidak langsung dari rantai pasok) selama tiga tahun.

        Meski pengungkapannya ditunda, pengumpulan data harus dimulai dari sekarang karena melibatkan pihak eksternal seperti pemasok yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: