- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Tiga BUMD DKI Jadi Perseroda, Pramono: Perkuat Profesionalisme dan Pengawasan Publik
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban eksekutif terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ranperda tersebut mencakup perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, PT Bank Jakarta, serta PT Transportasi Jakarta. Pramono menegaskan penguatan kelembagaan BUMD tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar dan memperluas akses masyarakat.
Terkait PAM Jaya, Pemprov DKI menargetkan perluasan cakupan layanan air perpipaan hingga 100 persen pada 2029. Pramono memastikan aset dan pengelolaan air minum tetap berada dalam kendali pemerintah daerah.
“Eksekutif menegaskan bahwa air minum tetap merupakan pelayanan dasar yang harus berada dalam kendali Pemerintah Daerah,” tegas Pramono. Ia menambahkan program Kartu Air Sehat tetap dilanjutkan untuk menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara untuk sektor keuangan, perubahan nama PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) disebut sebagai langkah strategis memperkuat identitas.
“Peralihan nama dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas bank sebagai milik seluruh warga Jakarta dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan global,” jelas Pramono.
Pemprov DKI tetap mempertahankan posisi sebagai pemegang saham pengendali sesuai ketentuan BUMD. Ke depan, Bank Jakarta disiapkan untuk memperluas pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pengembangan Sentra Mikro serta digitalisasi kredit.
Adapun untuk PT Transportasi Jakarta, Pemprov DKI merencanakan perluasan ruang lingkup usaha hingga layanan angkutan perairan menuju Kepulauan Seribu. Pembentukan anak usaha menjadi salah satu opsi agar pengelolaannya lebih efisien.
Di tengah rencana ekspansi tersebut, kinerja Transjakarta menunjukkan tren positif. Hingga triwulan III 2026, jumlah penumpang telah mencapai 329,2 juta orang dan diproyeksikan mencapai 438,5 juta orang pada akhir tahun. Layanan Transjabodetabek juga terus dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi.
“Layanan angkutan perairan dapat mendukung pemerataan akses pada pelayanan publik dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono menyebut perubahan status badan hukum tersebut ditujukan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan pengawasan terhadap perusahaan milik pemerintah daerah.
“Yang jelas kenapa harus perseroda? Bahwa baik itu PAM Jaya, Transjakarta, Bank Jakarta, itu akan dibuat lebih profesional. Karena saya meyakini bahwa pengawasan publik atau masyarakat itu akan lebih dibandingkan dengan segala sesuatunya yang mengerucut pada satu orang, yaitu kepada gubernur," pungkas Pramono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah