Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebelum Relawan Bergerak, Rocky Gerung Disebut Sudah Lebih Dulu Membela Gibran

        Sebelum Relawan Bergerak, Rocky Gerung Disebut Sudah Lebih Dulu Membela Gibran Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Zulfikar Akbar mengingatkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, merupakan salah satu sosok yang telah membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka> terkait polemik ijazah sejak jauh hari.

        Menurut Zulfikar, pembelaan yang disampaikan Rocky bahkan muncul jauh sebelum para relawan Gibran ramai-ramai memberikan dukungan terkait polemik tersebut.

        "Diingat-ingat, Rocky Gerung sudah membela Gibran jauh-jauh hari. Jauh sebelum semua "relawan" Wapres ini bahu-membahu membelanya soal ijazah," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (8/10).

        Ia kemudian menyinggung pernyataan Rocky yang kerap menyebut bahwa gelar dan ijazah hanya merupakan bukti seseorang pernah menempuh pendidikan, bukan ukuran kemampuan berpikir.

        "Kalian pastilah hafal kalimat sakti Rocky yang bisa bikin orang tak pernah sekolah merasa ahli dari semua ahli," tandasnya.

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

        "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

        Baca Juga: Pengamat Sebut DPR Tak Akan Berani Memakzulkan Gibran, Singgung 'Sandera' Masalah Hukum

        Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

        "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: