Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indef Soroti PR Besar IKM RI: Produksi Kecil, Standar Ekspor Belum Siap

        Indef Soroti PR Besar IKM RI: Produksi Kecil, Standar Ekspor Belum Siap Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ambisi pemerintah mendorong industri kecil dan menengah (IKM) Indonesia menembus pasar ekspor masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari keterbatasan modal, kapasitas produksi, legalitas, hingga kualitas produk yang belum konsisten menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk bersaing di pasar internasional.

        Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Astuti menilai sebagian besar industri mikro dan kecil di Indonesia masih berorientasi pada pasar lokal. Hal ini terlihat dari lokasi usaha dan sumber bahan baku yang umumnya bergantung pada lingkungan sekitar.

        “Secara keseluruhan, data IKM menggambarkan bahwa integrasi pertanian dan industri mikro maupun kecil di Indonesia masih sangat berbasis lokal, baik dari sisi lokasi usaha maupun sumber bahan baku,” kata Esther kepada Warta Ekonomi, Kamis (8/10/2026).

        Baca Juga: Kemenperin Pacu IKM Go Global, 215 Pelaku Usaha Masih Belum Ekspor

        Menurut Esther, kondisi tersebut menunjukkan rantai pasok IKM belum sepenuhnya terhubung dengan pasar yang lebih luas. Banyak usaha masih dijalankan secara perorangan dan belum memiliki badan hukum formal.

        Ketergantungan pada pasar dan bahan baku lokal membuat pelaku usaha memiliki ruang yang terbatas untuk memperluas bisnis. Kondisi ini menjadi tantangan ketika pemerintah ingin mendorong IKM beralih dari pasar domestik ke pasar ekspor.

        Pasalnya, menembus pasar internasional tidak cukup hanya dengan memiliki produk unik atau diminati konsumen. Pelaku usaha juga harus mampu memenuhi standar kualitas, menjaga pasokan, memiliki legalitas yang sesuai, dan memenuhi persyaratan negara tujuan.

        “IKM ekspor dengan sendirinya akan terseleksi karena untuk bisa ekspor butuh standar tertentu yang harus dipenuhi, misalnya dengan sertifikasi tertentu,” jelas Esther.

        Salah satu sektor yang menghadapi tantangan tersebut adalah industri makanan dan minuman (food and beverage/F&B), yang banyak digeluti pelaku usaha mikro dan kecil.

        Esther menilai keterbatasan akses pembiayaan menjadi salah satu persoalan utama. Banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan karena persyaratan administrasi dan agunan yang harus dipenuhi.

        “Banyak pelaku usaha mikro kesulitan mengakses pembiayaan perbankan atau lembaga keuangan akibat persyaratan yang rumit dan agunan,” ungkapnya.

        Selain modal, pengurusan izin dan sertifikasi juga menjadi tantangan. Izin edar, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta sertifikasi halal membutuhkan waktu, biaya, dan pemahaman administrasi yang belum tentu dimiliki pelaku usaha mikro.

        Persoalan berikutnya adalah menjaga kualitas produk agar tetap konsisten. Kualitas bahan baku yang berubah-ubah dan belum adanya prosedur produksi yang baku dapat membuat rasa maupun tampilan produk berbeda dari satu produksi ke produksi berikutnya.

        “Ketidakstabilan kualitas bahan baku dan kurangnya standar operasional membuat rasa atau tampilan produk mudah berubah,” ujarnya.

        Konsistensi tersebut sangat penting ketika IKM mulai melayani pesanan dalam jumlah besar. Pembeli, terutama dari luar negeri, membutuhkan produk dengan spesifikasi yang sama dan pasokan yang terjaga.

        Masalah pengelolaan keuangan juga masih membayangi pelaku usaha. Pencampuran uang pribadi dengan uang bisnis membuat sebagian pengusaha kesulitan menghitung keuntungan bersih dan memantau arus kas. Sementara itu, kenaikan harga bahan baku dan biaya operasional dapat semakin menekan keuntungan.

        Produksi Kecil, Sulit Penuhi Pesanan Buyer Asing

        Tantangan semakin besar ketika IKM ingin masuk ke pasar ekspor. Kapasitas produksi yang terbatas dan tidak stabil membuat mereka kesulitan memenuhi jumlah minimum pemesanan atau minimum order quantity (MOQ) serta menjaga kontinuitas pasokan.

        “Volume produksi skala kecil sering kali tidak stabil, sehingga sulit memenuhi syarat jumlah minimum pemesanan dan kontinuitas pasokan dari pembeli luar negeri,” kata Esther.

        IKM juga harus memenuhi standar yang berlaku di negara tujuan. Bergantung pada jenis produk dan pasar yang dituju, persyaratan tersebut dapat mencakup sertifikasi ISO, HACCP, FDA, atau CE.

        Di luar urusan produksi, pelaku usaha perlu menghadapi biaya logistik internasional, hambatan tarif dan non-tarif, serta perbedaan regulasi antarnegara. Keterbatasan riset pasar dan jaringan bisnis juga membuat mereka kesulitan menjangkau pembeli asing.

        “Pelaku usaha kerap belum memahami cara melakukan riset pasar global, memanfaatkan marketplace internasional, atau menjalin komunikasi langsung dengan buyer,” ujar Esther.

        Artinya, akses ke platform digital saja belum cukup untuk membawa IKM ke pasar global. Pelaku usaha tetap membutuhkan produk yang memenuhi standar, kapasitas produksi yang memadai, serta kemampuan menjaga hubungan dengan pembeli.

        Tantangan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang mendorong IKM agar tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang lebih besar dan berorientasi ekspor.

        Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan Indonesia memiliki sekitar 4,43 juta unit usaha IKM. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 4,41 juta industri kecil dan mikro serta 22.161 industri menengah.

        Besarnya jumlah pelaku usaha tersebut dinilai menjadi potensi yang perlu dimanfaatkan untuk memperluas pasar produk Indonesia.

        “Kita bisa konsentrasi pada industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor. Karena di era sekarang, orang bisa berjualan secara online sampai ke luar negeri,” kata Sarmuji.

        Menurutnya, perdagangan digital membuka peluang bagi IKM untuk menjangkau konsumen di berbagai negara. Produk yang awalnya hanya dipasarkan di tingkat lokal kini berpeluang menjadi komoditas ekspor.

        Namun, Esther mengingatkan bahwa kemampuan berjualan secara daring tidak otomatis membuat sebuah usaha siap bersaing di pasar internasional. Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha memiliki fondasi bisnis yang kuat sebelum memperluas pasar.

        Dukungan tersebut, menurut Esther, dapat dilakukan melalui pembiayaan dan insentif fiskal, termasuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM. Fasilitas ini dapat memberikan pembebasan bea masuk dan PPN atas bahan baku yang diolah untuk kemudian diekspor kembali, sesuai ketentuan yang berlaku.

        Pemerintah juga perlu memperkuat program pembaruan mesin dan peralatan produksi agar kapasitas serta kualitas produk IKM dapat memenuhi kebutuhan pasar global.

        “Bantuan pembaruan teknologi produksi diperlukan agar kapasitas dan kualitas produk IKM memenuhi standar global,” ujarnya.

        Pendampingan sertifikasi, standardisasi, dan keamanan pangan juga perlu diperkuat. Dengan begitu, produk yang ditawarkan kepada calon pembeli benar-benar mampu memenuhi persyaratan pasar tujuan.

        Program klinik kemasan, perlindungan hak kekayaan intelektual, e-Smart, literasi digital, business matching, dan pameran juga dapat membantu IKM memperluas pasar. Namun, program tersebut perlu menjadi bagian dari pembinaan yang terintegrasi, bukan sekadar kegiatan yang berdiri sendiri.

        Baru 98 IKM Binaan yang Sudah Ekspor

        Kemenperin mencatat sejumlah program pembinaan IKM telah melampaui target hingga triwulan III 2026.

        Fasilitasi produk dan sertifikasi telah menjangkau 152 IKM dari target 69 IKM. Program e-Smart, literasi digital, dan Making Indonesia 4.0 mencapai 376 IKM dari target 364 IKM. Sementara itu, layanan Klinik Kemasan dan Hak Kekayaan Intelektual menjangkau 306 IKM, melampaui target 154 IKM.

        Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) juga mencatat 313 IKM telah mendapatkan pembinaan untuk mendukung ekspor. Namun, baru 98 IKM atau sekitar 31% yang sudah melakukan ekspor. Sebanyak 215 IKM lainnya masih dalam tahap pengembangan menuju pasar global.

        Data tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembinaan tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti program. Hal yang lebih penting adalah memastikan pendampingan benar-benar membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas, memperbaiki kualitas, dan memperluas pasar.

        Baca Juga: Wamenperin Bongkar Masalah Gas Industri, Pasokan Cuma 60–70% dari Jatah!

        Baca Juga: Menperin Buka Peluang Baru bagi Industri, Emisi Kini Punya Nilai Ekonomi

        Sarmuji pun meminta agar keberhasilan program pembinaan dilihat dari kemampuan IKM untuk berkembang ke skala usaha yang lebih besar.

        “Kita perlu identifikasi apakah yang kita lakukan terhadap IKM benar-benar bisa membuat mereka naik menjadi lebih tinggi. Misalnya, industri kecil bisa naik menjadi industri menengah,” tegasnya.

        Esther menilai arah kebijakan tersebut sudah tepat. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan program pemerintah benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi pelaku usaha.

        Bagi IKM, naik kelas bukan sekadar memiliki toko di marketplace, mengikuti pameran, atau bertemu calon pembeli asing. Mereka juga harus mampu menjaga kualitas produk, memenuhi standar, mengamankan pasokan bahan baku, mengelola keuangan, mendapatkan pembiayaan, serta memenuhi persyaratan legalitas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: