Wajar Gibran Dikritik Tajam, Hendri Satrio: Tak Ada Ijazah Pake Ngewakilin ke Forum Dunia, Ampun Dah
Kredit Foto: Ist
Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio buka suara soal perdebatan mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang wajar karena menyangkut persyaratan seorang pejabat publik.
Ia mengkritik anggapan bahwa polemik ijazah tersebut hanya menghabiskan energi masyarakat, terlebih karena jabatan wakil presiden berkaitan dengan tanggung jawab mewakili negara dalam berbagai kegiatan resmi, termasuk forum internasional.
Baca Juga: Demokrat Soal Polemik Ijazah Gibran: Ini Bukan Soal Dia, Ini Soal Anak Cucu Kita
“Ada yang bilang 'habis energi negeri ini dipakai untuk berdebat tentang ijazah?'” kata Hendri Satrio, dikutip Jumat (9/10/2026).
Menurut Hendri, persoalan ijazah perlu dibedakan berdasarkan konteks dan posisi orang yang bersangkutan. Jika seseorang bukan pejabat publik dan pekerjaannya tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu, perdebatan mengenai ijazahnya mungkin tidak menjadi perhatian luas. Namun, situasinya berbeda ketika orang tersebut menduduki jabatan publik yang memiliki persyaratan formal.
Ia kemudian menggunakan perbandingan dengan seseorang yang bekerja sebagai tukang palak untuk menjelaskan pandangannya bahwa masyarakat tidak akan terlalu mempermasalahkan ijazah dalam konteks pekerjaan tersebut.
“Kalo tu orang gak ada Ijazah tapi kerjaannya tukang palak, pasti gak kita debatin, emang udah demikian nampaknya,” katanya.
Sebaliknya, Hendri menilai latar belakang pendidikan pejabat negara patut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persyaratan jabatan dan akuntabilitas. Ia secara khusus menyoroti posisi Gibran sebagai wakil presiden yang menjalankan tugas kenegaraan dan dapat mewakili negara dalam pertemuan di tingkat internasional.
“Lha ini, gak ada ijazah pake ngewakilin ke forum dunia segala, ampun dah!” tandasnya.
Bagi Hendri, perdebatan mengenai dokumen pendidikan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari pembahasan mengenai persyaratan formal seseorang ketika menduduki jabatan yang diperoleh melalui proses politik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengemukakan informasi yang mengejutkan terkait dengan riwayat pendidikan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangannya, mereka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA.
Baca Juga: PDIP ke Gibran: MK Sudah Buka Semua, Mengundurkan Diri Itu Lebih Baik
Perkara tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Artinya, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: