Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP ke Gibran: MK Sudah Buka Semua, Mengundurkan Diri Itu Lebih Baik

PDIP ke Gibran: MK Sudah Buka Semua, Mengundurkan Diri Itu Lebih Baik Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI PDI Perjuangan (PDIP) Komaruddin Watubun mendorong pengunduran dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan politikus muda itu dinilai sudah membuka tabir soal Gibran.

Komaruddin menilai keputusan untuk mundur akan sejalan dengan pernyataan wakil presiden itu yang selama ini menekankan pentingnya menaati hukum. Menurut dia, putusan pengadilan seharusnya menjadi momentum untuk menentukan sikap atas polemik dokumen pendidikan yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Kabar Gibran Akan Mundur Usai Salat Jumat, Begini Kata Budi Arie

“Dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum yang bagus. MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri, itu lebih baik,” kata Komaruddin Watubun, dikutip Jumat (9/10/2026).

Gibran menurutnya harus mempraktikkan pernyatannya yang kerap menyebut dirinya taat terhadap hukum. Komaruddin berpendapat, prinsip tersebut semestinya tercermin dalam sikap yang diambil setelah muncul putusan mengenai persoalan pendidikan politikus itu di MK.

Menurutnya, pengunduran diri merupakan pilihan yang dinilainya lebih baik apabila wakil presiden itu ingin menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap polemik tersebut.

Meski demikian, putusan pengadilan yang terkait perlu dipahami sesuai dengan amar dan pertimbangan hukumnya. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024.

Namun dalam pertimbangannya, mereka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: Bocoran Jokowi Soal Peluang Gibran Maju Lagi di 2029: Semua Kerja Dulu, Entah Kerja Politik...

Gibran atas hal tersebut masih berstatus wakil presiden. Namun putusan itu tidak secara langsung menyatakan sosok itu harus mengundurkan diri dan meninggalkan jabatan wakil presiden dari Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar