Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Ini Sikap Resmi Partai Demokrat

        Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Ini Sikap Resmi Partai Demokrat Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrat belum mengambil sikap terbuka terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah. Partai tersebut memilih memantau perkembangan sekaligus melakukan konsolidasi internal.

        Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya menghormati proses hukum dan putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026).

        “Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Herman.

        Ia menambahkan, Demokrat masih mencermati perkembangan setelah putusan tersebut untuk menentukan langkah yang dinilai tepat bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.

        "Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi kedalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat," pungkasnya.

        Wacana pemakzulan Gibran kembali menjadi perhatian setelah MK membacakan putusan atas perkara sengketa terkait syarat pendidikan dan pencalonan wakil presiden. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026.

        Baca Juga: Denny Indrayana Pesimistis DPR Bergerak soal Ijazah Gibran, Kecuali Rakyat Lakukan Ini

        Para pemohon berasal dari sejumlah unsur, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono. Pemohon lainnya adalah M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

        Dalam sidang pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Putusan itu kemudian menjadi salah satu latar belakang kembali mengemukanya wacana pemakzulan Gibran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: