Akademisi Ali Syarief menilai pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencerminkan suara terdalam Presiden Prabowo Subianto.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
"Sebagai Wantimpres, Rocky Gerung, sudah menyampaikan pikiran-pikirannya mengenai keputusan MK (ratio decidendi). Itu artinya bahasa batin Presiden Prabowo," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (10/10).
Ali menurutkan berdasarkan pernyataan Rocky, MK merupakan lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sebagai the guardian of the constitution atau penjaga konstitusi.
"MK-lah sebenarnya memegang kedaulatan rakyat (sebagai the guardian of the constitution). Bukan DPR yang hidupnya hanya 5 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Dokter Tifa Ungkap Kejadian di Ruang Sidang yang Membuatnya Akan Lapor ke KY dan Komnas HAM
Ia kemudian menyebut terdapat dua langkah yang dapat dilakukan setelah putusan MK tersebut.
"Maka; 1. DPR RI harus menindaklanjuti keputusan MK itu dan atau 2. Gibran dengan kesadarannya "mengundurkan diri"," lanjutnya.
Menurut Ali, kedua langkah tersebut merupakan bagian dari akhlak moral yang lazim ditemukan di negara-negara yang menjunjung tinggi norma dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden guna mencegah gejolak di masyarakat maupun pemerintahan.
"Alangkah elegan nya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal," ujarnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Banyak Ditanya soal Gibran, Yusril Akhirnya Ungkap Alasan Memilih Diam
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: