Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat pengawasan perbankan menghadapi perubahan model bisnis dan munculnya risiko baru akibat perkembangan teknologi digital.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) yang digelar di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara untuk membahas ketahanan sektor perbankan di tengah transformasi digital dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan artificial intelligence (AI), menciptakan peluang sekaligus tantangan baru bagi industri perbankan dan pengawas.
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan,” ujar Friderica.
Menurut dia, OJK tetap mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis perbankan. Namun, perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu mengantisipasi risiko baru.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pemanfaatan teknologi baru harus diarahkan untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu perhatian pengawas adalah perkembangan aset digital seperti stablecoin dan tokenisasi. Teknologi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas, tetapi juga membawa sejumlah risiko bagi sektor keuangan.
Risiko tersebut mencakup stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, fraud, pencucian uang dan pendanaan terorisme, hingga meningkatnya keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
Karena itu, pengawasan perbankan perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip, dan netral terhadap teknologi. OJK juga menilai harmonisasi kebijakan lintas negara diperlukan agar pengawasan dapat mengikuti perkembangan inovasi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Selain risiko digital yang berkembang saat ini, pengawas juga mulai mengantisipasi dampak teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan penerapan kriptografi pascakomputasi kuantum.
Dalam forum BCBS, OJK dan BI bersama otoritas dari berbagai negara juga membahas risiko dan kerentanan sektor perbankan global, termasuk risiko likuiditas, risiko suku bunga, digitalisasi, aset kripto dan stablecoin, serta perkembangan frontier artificial intelligence.
Baca Juga: Akses Kredit Makin Longgar, OJK Ingatkan Risiko Debitur Gagal Bayar
Baca Juga: OJK Dorong Alternative Credit Scoring di Tengah Perubahan SLIK
Baca Juga: IHSG Bisa Jatuh ke 5.000? OJK Ungkap Skenarionya
Pembahasan tersebut menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan ketahanan model bisnis bank sejalan dengan penerapan standar prudensial global.
Indonesia sendiri merupakan anggota BCBS dengan OJK sebagai otoritas pengawas mikroprudensial dan BI sebagai otoritas pengawas makroprudensial.
OJK dan BI selanjutnya akan memperkuat sinergi dan kerja sama internasional untuk membangun pengawasan perbankan yang lebih antisipatif dan adaptif terhadap perubahan model bisnis serta risiko baru.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ketahanan perbankan, kepercayaan masyarakat, dan stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan industri perbankan tetap mampu mendukung perekonomian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: