Akses Kredit Makin Longgar, OJK Ingatkan Risiko Debitur Gagal Bayar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar debitur di tengah perubahan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pelonggaran batas pendanaan pada tiga penyelenggara pinjaman daring (Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kedua kebijakan tersebut perlu diimbangi pengelolaan risiko yang memadai. OJK juga terus memantau kualitas pembiayaan untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri.
“Penerapan kebijakan SLIK dan penyesuaian batas pendanaan pada Pindar perlu diikuti dengan penguatan manajemen risiko dan analisis kemampuan bayar Borrower. OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman menjawab pertanyaan Warta Ekonomi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (9/10/2026).
Pada kebijakan SLIK, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya mengatakan informasi tunggakan kredit yang ditampilkan dalam laporan debitur hanya mencakup nominal di atas Rp1 juta. Ketentuan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut ditujukan agar informasi yang digunakan dalam penilaian kredit lebih relevan dan proporsional.
“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” ujar Friderica, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: OJK Dorong Alternative Credit Scoring di Tengah Perubahan SLIK
Baca Juga: Kredit Macet Pindar Naik 4,74%, Ekonom Dorong SLIK Jadi Jaring Pengaman
Baca Juga: OJK Ubah SLIK: Utang Kecil Kini Tak Lagi Jadi Rapor Kredit, Apa Risikonya?
Sementara itu, Agusman mengatakan kebijakan batas pendanaan pada tiga penyelenggara Pindar tidak lagi diberlakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat. Kebutuhan tersebut mencakup pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek, serta kebutuhan masyarakat di sektor informal.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengakses pendanaan melalui beberapa platform Pindar. Namun, OJK menekankan bahwa perluasan akses tersebut perlu disertai penilaian kemampuan bayar dan pengelolaan risiko agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri