Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pinjol Dipakai UMKM untuk Modal Kerja, OJK Waspadai Gali Lubang Tutup Lubang

        Pinjol Dipakai UMKM untuk Modal Kerja, OJK Waspadai Gali Lubang Tutup Lubang Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyelenggara pinjaman daring (Pindar) memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana untuk membedakan pembiayaan produktif dan konsumtif secara lebih akurat. Langkah ini menjadi perhatian seiring penggunaan pinjaman oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kebutuhan usaha, termasuk melalui produk konsumtif.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penggunaan pendanaan Pindar oleh UMKM untuk kebutuhan usaha masih terus dicermati, meskipun pinjaman tersebut diperoleh melalui produk konsumtif.

        “Penggunaan pendanaan Pindar oleh UMKM untuk kebutuhan usaha terus dicermati, termasuk yang diperoleh melalui produk konsumtif,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Senin (12/10/2026).

        UMKM membutuhkan pendanaan untuk mendukung operasional sehari-hari, seperti menambah persediaan dagangan dan memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek. Tanpa pencatatan yang memadai, penyelenggara berpotensi kesulitan mengidentifikasi penggunaan dana pinjaman secara tepat.

        "Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal," tuturnya.

        Selain pemetaan penggunaan dana, OJK juga mencermati potensi praktik gali lubang tutup lubang, yakni penggunaan pinjaman baru untuk membayar pinjaman sebelumnya. Namun, hingga kini belum terdapat bukti sistematis dari penyelenggara Pindar mengenai praktik tersebut.

        “OJK terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara didorong untuk mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian,” kata Agusman.

        Baca Juga: OJK-BI Soroti Risiko Baru Perbankan, dari AI hingga Stablecoin

        Baca Juga: Laba Industri Pinjol Turun Jadi Rp1,58 Triliun, 16 Pemain Punya Kredit Macet Tinggi

        Baca Juga: Utang Masyarakat Makin Menggunung di Pinjol, Ekonom Minta Utang Dibatasi 30% Penghasilan

        OJK mencatat jumlah penyelenggara Pindar mencapai 94 perusahaan. Per Agustus 2026, outstanding pendanaan Pindar tumbuh 22,07 persen secara tahunan (*year-on-year/yoy) menjadi Rp106,94 triliun. Angka tersebut meningkat dari Rp105,63 triliun pada Juli 2026.

        Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri Pindar tercatat sebesar 4,73 persen pada Agustus 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: