Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Klarifikasi Tuduhan Suap Rp1 Miliar terhadap Hakim PN Pati, Botok Disorot soal Penyiraman

        MA Klarifikasi Tuduhan Suap Rp1 Miliar terhadap Hakim PN Pati, Botok Disorot soal Penyiraman Kredit Foto: Instagram @ampbpati
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menemukan indikasi dugaan suap terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, setelah melakukan klarifikasi atas tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar. Di saat yang sama, MA mengecam tindakan penyiraman air terhadap Retno yang terjadi ketika audiensi di pengadilan tersebut memanas.

        Juru bicara MA Heru Pramono mengatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA telah meminta klarifikasi kepada Retno dan menelaah hasilnya. Berdasarkan informasi yang diterima pimpinan MA, sejauh ini tidak ditemukan indikasi yang mendukung tuduhan tersebut.

        "Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," kata Heru di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).

        Heru juga menyebut Bawas MA tidak memiliki catatan laporan pelanggaran terhadap Retno. Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan hasil klarifikasi dan penelaahan yang disampaikan MA, sementara tuduhan yang dilontarkan Supriyono alias Botok tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti.

        Selain menjelaskan hasil klarifikasi, MA menyampaikan dukungan kepada Retno atas insiden penyiraman air saat menjalankan tugas. Pimpinan MA menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi, masukan, ataupun pengaduan kepada pengadilan.

        "Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru.

        Baca Juga: Mantan Bupati Terdakwa Korupsi Tak Terima Seluruh Hartanya Disita: Saya Salah Apa?

        MA juga menegaskan tidak akan menoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Heru mengatakan insiden tersebut akan disikapi secara serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Peristiwa itu terjadi di PN Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, Botok selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendampingi seorang warga dalam audiensi dengan pihak pengadilan.

        Situasi disebut memanas menjelang akhir audiensi. Botok diduga melontarkan tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang Rp1 miliar, sebelum kemudian menyiramkan air mineral ke arah Retno yang juga bertugas sebagai juru bicara PN Pati.

        Tuduhan tersebut kemudian menjadi perhatian MA dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal. Heru mengatakan hasil klarifikasi Bawas MA sejauh ini tidak menemukan indikasi yang mendukung dugaan penerimaan suap tersebut.

        Dalam keterangannya, Heru turut menyinggung sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diperoleh PN Pati dengan predikat paripurna. Menurut dia, sertifikasi itu menjadi salah satu indikator penerapan sistem pencegahan penyuapan di lingkungan pengadilan, meskipun bukan pengganti pemeriksaan atas setiap dugaan pelanggaran.

        "Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," katanya.

        Heru menegaskan MA tetap melihat perkembangan kasus tersebut. Apabila kemudian ditemukan bukti atau laporan pelanggaran, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

        MA juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap penanganan perkara seharusnya disalurkan melalui jalur pengaduan yang sah. Menurut Heru, penyampaian aspirasi tidak seharusnya dilakukan dengan tindakan yang merendahkan martabat hakim maupun lembaga peradilan.

        Dengan demikian, ada dua hal yang menjadi perhatian MA dalam peristiwa di PN Pati, yakni penelaahan atas tuduhan suap terhadap Retno dan penanganan insiden penyiraman saat audiensi. MA menyatakan belum menemukan indikasi suap dari hasil klarifikasi awal, sekaligus menegaskan bahwa tindakan terhadap hakim yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: