Tokenisasi Properti hingga Manajer Dana Kripto, Inovasi Ini Lolos Sandbox OJK
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan enam jenis inovasi keuangan digital yang telah lolos regulatory sandbox, mulai tokenisasi emas, tokenisasi Surat Utang Negara (SUN), tokenisasi manfaat properti, penerbit stablecoin IDRP, kustodian aset keuangan digital (AKD) non-perdagangan, serta manajer dana kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan bahwa munculnya beragam model bisnis baru itu menjadi cerminan perkembangan inovasi di sektor keuangan, termasuk layanan kustodian aset keuangan digital dan manajer dana kripto.
“Kalau kita lihat perkembangan ke depan, Indonesia juga tidak kurang opportunity dan bahkan harapan. Hasil sandbox yang lulus saat ini sudah ada beberapa,” ujar Adi dalam paparannya.
Deretan inovasi tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan keuangan digital tidak hanya berkaitan dengan perdagangan aset kripto. Bahkan, saat ini tokenisasi sudah mulai menyentuh surat berharga dan manfaat properti. Sementara, layanan kustodian dan manajer dana memperluas jenis kegiatan usaha yang berkembang dalam ekosistem aset digital.
Dengan banyaknya perkembangan bisnis model baru, Adi mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan legalitas dan kelogisan suatu investasi. Pasalnya, peluang inovasi harus diimbangi pemahaman terhadap risiko agar masyarakat tidak terjebak dalam tawaran investasi yang tidak masuk akal.
“Investasi itu harusnya logis. Jadi kalau ada investasi yang too good to be true, jangan-jangan itu fake, jangan-jangan itu adalah gambling, jangan-jangan itu adalah tidak benar,” katanya.
Sebelum mengambil keputusan investasi, Adi mengingatkan para investor untuk melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan.
“Dan terakhir tips berinvestasi aset keuangan digital dan aset kripto adalah Do Your Own Research (DYOR), pahami risikonya,” ujarnya.
Baca Juga: Gen Z Baru Sumbang 4,5 Persen Penjualan ORI027, OJK Siapkan Tokenisasi SBN
Baca Juga: OJK-BI Soroti Risiko Baru Perbankan, dari AI hingga Stablecoin
Berdasarkan data OJK per Agustus 2026, sudah ada 39 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 4 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 3 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 2 model bisnis AKD-AK dan 3 model bisnis pendukung pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: