Kredit Foto: Dok: YouTube Sekretariat Presiden
Pernyataan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, yang menyebut anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, tidak memahami keseluruhan tugas Wantimpres menuai sorotan.
Sebelumnya, Syahganda menyatakan bahwa tugas Wantimpres tidak hanya memberikan pertimbangan kepada Presiden, tetapi juga kepada Wakil Presiden.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, mengaku ragu dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, Rocky Gerung sebagai pengamat politik tidak mungkin tidak memahami bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.
"RG masa bisa senaif itu tidak tau kalau Presiden dan Wakil Presiden adalah satu pasang. Atau, dalam konteks ini RG sedang bermain logika dengan basis kedunguan bukan rasionalitas konstitusional. Belum setahun RG sudah kehilangan akal sehatnya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (12/10).
Sebelumnya, Syahganda mengaku telah menghubungi Rocky terkait pernyataannya yang menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya guna mencegah potensi amuk massa.
Dalam komunikasi tersebut, Syahganda mengingatkan bahwa Wantimpres tidak hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden, tetapi juga kepada Wakil Presiden. Setelah itu, Rocky diklaim berjanji tidak akan kembali melontarkan pernyataan serupa.
Sementara itu, dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden guna mencegah gejolak di masyarakat maupun pemerintahan.
"Alangkah elegan nya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal," ujarnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Di Balik Ramainya Desakan Rocky Gerung, Ada Fakta Berbeda soal Syahganda
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: