Kredit Foto: BPMI
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai sorotan media terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi meningkatkan eksposur politik putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Menurut Dedy, pemberitaan yang meluas hingga media internasional dapat membuka peluang bagi Gibran untuk diperhitungkan sebagai figur pemimpin di masa mendatang. Namun, ia menilai peluang tersebut bergantung pada kemampuan Gibran menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Dengan berkibarnya nama Gibran di hampir seluruh media nasional maupun lokal, di seluruh platform media nasional maupun internasional ia malah berpotensi menjadi kandidat potensial ke depan jika ia bisa menjawab satu keraguan dengan mantab," tulis Dedy di akun X pribadinya, dikutip Senin (12/10/2026).
Dedy juga menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menanggapi berbagai opini yang menyebut posisi Gibran tidak sah secara hukum dengan merujuk pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Tapi apapun itu, MK tidak pernah menyebutkan dalam amar putusannya bahwa @gibran_tweet adalah Wapres Illegal artinya beliau adalah Wapres RI yang sah menurut konstitusi," tandasnya.
Pernyataan Dedy muncul setelah MK memutus permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat berkas pencalonan karena mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy