Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ketum Parpol ini Pasang Badan Bela Wapres, Sebut Putusan MK itu Politis untuk Menjegal Gibran di 2029

Ketum Parpol ini Pasang Badan Bela Wapres, Sebut Putusan MK itu Politis untuk Menjegal Gibran di 2029 Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai putusan tersebut sengaja dibuat "bersayap politik" dan mengambang guna menciptakan ruang multi-tafsir yang dapat dimobilisasi lawan politik untuk menjatuhkan pemenang pemilu dan menjegal Gibran pada kontestasi 2029.

Menurut Pasek, indikasi politisasi tersebut terlihat dari keengganan MK untuk memeriksa perkara secara tuntas.

MK dinilai tidak memanggil pihak-pihak berwenang, seperti Kementerian Ristekdikti maupun pihak sekolah terkait, untuk memberikan klarifikasi komprehensif.

Sebaliknya, MK justru memilih menggunakan diksi ambigu "tidak menemukan" ketimbang menyatakan secara tegas status keabsahan ijazah tersebut.

"MK sengaja mengambil diksi 'tidak menemukan' sebagai kalimat bersayap yang bisa terbang ke sana kemari sesuai kebutuhan politik. Jika memang berani, seharusnya langsung disebutkan tidak ada, tidak sah, atau tidak memenuhi syarat," tegas Pasek dalam keterangannya, Senin (12/10).

Ia menduga celah ini sengaja diciptakan lantaran komposisi hakim MK saat ini turut diisi oleh figur-figur berlatar belakang politisi yang patut diduga memiliki afiliasi atau desain kepentingan kepartaian menuju Pilpres 2029.

Diksi ambigu tersebut kemudian digoreng untuk memanipulasi pemahaman massal sehingga narasi "tidak menemukan" dengan mudah diselewengkan menjadi "ilegal" atau "tidak sah".

Selain itu, Pasek menyoroti ketidakkonsistenan MK dalam memberikan panggung politik. Dalam kasus Gibran, MK sengaja membiarkan pembahasan masuk ke pokok perkara sebelum akhirnya memutus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal ini berbanding terbalik dengan pengalaman PKN saat menggugat syarat Capres, di mana gugatan langsung dijegal di awal atas dalih legal standing, padahal kapasitas partai politik peserta pemilu jauh lebih kuat secara konstitusional dibandingkan LSM atau mahasiswa.

Terkait polemik perbedaan sistem pendidikan, Pasek yang memiliki pengalaman menyekolahkan anak di luar negeri mengingatkan bahwa setiap negara memiliki standar penerimaan mahasiswa yang bervariasi.

Ia mengkritik pandangan feodal masyarakat yang gagal beradaptasi dengan sistem pendidikan global dan menganggap perbedaan format administrasi sebagai konspirasi.

Sebagai penutup, Pasek menegaskan bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres merupakan satu kesatuan paket pasangan.

"Jika satu pihak terusik secara administratif, maka seluruh formasi pasangan calon wajib dirombak, bukan menyerang salah satu individu dengan narasi politik yang tidak gentleman dan menghalalkan segala cara," bela Pasek.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat