Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skandal Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN: 19.269 Unit Dibeli, Ribuan Tak Berbaterai dan Rugikan Negara Rp863 Miliar

        Skandal Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN: 19.269 Unit Dibeli, Ribuan Tak Berbaterai dan Rugikan Negara Rp863 Miliar Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah masalah dalam pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana. Dari total 19.269 unit yang dibeli, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

        Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, motor yang tidak memiliki baterai tersebut terdiri atas 5.355 unit jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek.

        "Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata Anang seperti dikutip, Senin (12/10/2026).

        Persoalan pengadaan tidak berhenti pada kelengkapan baterai. Kejagung juga menyebut seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan dan dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

        "Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.

        Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada klaster pengadaan motor listrik tersebut, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.

        "Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," sebut Anang.

        Baca Juga: P2G Skak Skak Gerung yang Pasang Badan Buat MBG: Mau Ambil 20 Persen Anggaran Pendidikan Kok Pakai Jurus Filsafat?

        Kejagung menyatakan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Mereka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPK yang disebut sebagai Kolonel Budi Utomo; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

        Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: