Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Wamenkumham Tagih Sikap Prabowo soal Polemik Ijazah SMA Gibran

        Eks Wamenkumham Tagih Sikap Prabowo soal Polemik Ijazah SMA Gibran Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mereda. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, kini mendesak Presiden Prabowo Subianto angkat bicara dan menyampaikan sikap resmi atas putusan tersebut.

        Denny menilai persoalan ini bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap proses konstitusional. Terlebih, dalam pertimbangan putusannya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Gibran.

        Dalam konferensi pers di Jakarta belum lama ini, Denny menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak semestinya membiarkan persoalan strategis tersebut berlalu tanpa penjelasan kepada masyarakat. Menurutnya, kepala negara perlu menyampaikan pandangan secara terbuka agar publik mengetahui sikap pemerintah.

        Baca Juga: Gibran akan Segera Tunjukkan Ijazah

        "Kita belum mendengar satu koma satu titik dari Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia. Ini adalah presidential issue, ini adalah presidential responsibility sebagai nakhoda bangsa ini," kata Denny.

        Tak hanya menyoroti Prabowo, Denny juga melontarkan kritik terhadap partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Ia menilai sejumlah partai cenderung menunggu sikap Presiden sebelum berani menentukan langkah, termasuk dalam menyikapi persoalan konstitusional.

        Menurutnya, ketergantungan tersebut berpotensi menghambat keberanian partai politik untuk mengambil sikap melalui parlemen. Denny juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik yang membuat pimpinan partai maupun kelompok pendukung pemerintah enggan menyampaikan kritik secara terbuka.

        "Karena partai-partai, apalagi partai koalisi, itu akan tergantung dengan posisi presiden. Ketika Presiden Prabowo hanya diam, aku yakin yang lain juga diam saja," ujarnya.

        Baca Juga: Gibran Akhirnya Diadukan ke DPR, Status Wapres Kembali Terancam

        Denny turut menyinggung kekhawatiran kehilangan jabatan di pemerintahan, mulai dari posisi menteri, komisaris, hingga penasihat. Menurutnya, faktor tersebut dapat memengaruhi keberanian sejumlah pihak dalam menyampaikan pandangan politik mereka.

        Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

        Dalam pertimbangan putusan, MK memang tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran. Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

        Salah satu pertimbangannya adalah Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon peserta pemilu, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: