Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite Parpol Disindir Imbas Diam soal Gibran: Kalian Bisa Jadi Menteri Karena Dia

        Elite Parpol Disindir Imbas Diam soal Gibran: Kalian Bisa Jadi Menteri Karena Dia Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sikap elite partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai kritik.

        Ketua Umum relawan Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyindir para pimpinan partai koalisi yang dinilainya tidak cukup menunjukkan pembelaan ketika Gibran menjadi sasaran kritik dan perdebatan politik.

        Semar bahkan melontarkan pernyataan tajam kepada para ketua umum partai yang kini berada di lingkaran pemerintahan, terutama mereka yang menduduki jabatan menteri. Ia menilai posisi politik Gibran tidak bisa dipisahkan dari dinamika kekuasaan yang mengantarkan sejumlah elite partai ke jabatan mereka saat ini.

        Baca Juga: Gibran akan Segera Tunjukkan Ijazah ke Publik

        “Ini gue kasih tahu aja, kalian para ketua umum partai dalam partai koalisi itu, kalian semua bisa duduk menjadi menteri itu karena Mas Gibran,” ungkap Semar dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10/2026).

        Tak hanya menyindir, Semar juga menyoroti tekanan politik yang menurutnya tengah mengarah kepada putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut. Ia menduga polemik yang berkembang berpotensi dimanfaatkan untuk melemahkan posisi Gibran menjelang Pemilu 2029.

        “Orang kayak beramai-ramai melakukan upaya mengamputasi terhadap Mas Gibran,” ujarnya. 

        Semar menyayangkan sikap partai-partai pendukung pemerintah yang dianggap belum menunjukkan pembelaan memadai terhadap Gibran. Kritik tersebut mencuat di tengah perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

        Baca Juga: Gibran Akhirnya Diadukan ke DPR, Status Wapres Kembali Terancam!

        Sebelumnya, MK menolak gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukannya. Dalam pertimbangan putusan, MK memang tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara SMA milik Gibran.

        Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya adalah Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon peserta pemilu, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: