Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Golkar Mulai Lirik Wacana Hak Angket Polemik Ijazah Gibran

        Golkar Mulai Lirik Wacana Hak Angket Polemik Ijazah Gibran Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi Partai Golkar DPR RI membuka peluang untuk menindaklanjuti usulan penggunaan hak angket terkait polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan sejumlah elemen masyarakat sipil yang ingin keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan Gibran diuji kembali.

        Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan partainya akan menampung dan mempertimbangkan aspirasi tersebut. Menurut dia, usulan pembentukan hak angket akan dibahas lebih lanjut sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

        "Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

        Doli mengungkapkan, Golkar juga telah menggelar diskusi internal untuk mencari jalan keluar atas polemik yang berkembang. Ia menilai persoalan ijazah Gibran yang turut memunculkan wacana pemakzulan perlu segera diselesaikan agar tidak terus berlarut-larut.

        Dalam menentukan sikap, Golkar menyatakan akan mempertimbangkan langkah yang dianggap tepat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Partai tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan bangsa dan kedaulatan negara.

        Baca Juga: Tak Perlu Hak Angket, DPR Kini Diminta Segera Proses Putusan MK soal Gibran!

        "Kita tempuh ya itu berdasarkan tiga hal: yang pertama adalah tetap di atas segala-galanya adalah kepentingan rakyat, kemudian yang kedua tentu menjaga marwah bangsa dan kedaulatan negara," katanya.

        Hak angket sendiri merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, Golkar belum menyatakan keputusan akhir mengenai dukungan terhadap pembentukan hak angket tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: