Peringatan Relawan Gibran: Isu Pemakzulan Wapres Akan Jadi Pintu Masuk Gulingkan Prabowo
Kredit Foto: Istimewa
Eskalasi politik kian memanas seiring dengan makin kencangnya embusan wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Namun, di balik keriuhan polemik ijazah yang terus digoreng oleh sejumlah pihak, barisan pendukung sang wapres justru mengendus adanya skenario politik tingkat tinggi yang jauh lebih mengerikan mengarah ke Prabowo Subianto.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan membunyikan alarm peringatan keras kepada seluruh elemen masyarakat. Menurut analisis politiknya, narasi pelengseran politikus yang didukungnya itu sejatinya hanyalah sebuah batu loncatan. Target utama dari manuver sistematis ini diyakini mengarah langsung pada jatuhnya kekuasaan dari Prabowo.
Baca Juga: Urus Pencalonan Gibran Rakabuming, Hasyim Ternyata Punya Rekor Dua Kali Dipecat KPU
Andi secara blak-blakan menyebut ada keterkaitan dalam rentetan gugatan dan opini publik yang menyudutkan Gibran. Ia mengistilahkan gerakan tersebut sebagai taktik licik yang memanfaatkan kebohongan publik untuk meruntuhkan legitimasi pemerintah yang sah.
“Mereka itu yang menyebarkan berita hoax dan politik karambol yang tujuannya menggulingkan pemerintahan arahnya dari Mas Gibran lalu Pak Prabowo,” ungkap Andi, dikutip Selasa (13/10/2026).
Istilah "politik karambol" yang dilontarkannya merujuk pada strategi membenturkan satu isu untuk menjatuhkan sasaran lain yang lebih besar. Menyadari adanya ancaman nyata yang mengintai stabilitas negara, ia menegaskan bahwa barisan relawannya kini telah merapatkan barisan dan dalam posisi siaga penuh untuk membentengi pemerintahan dari Prabowo-Gibran.
Adapun Andi memandang ancaman hak angket di parlemen maupun wacana pemakzulan secara konstitusional memiliki peluang yang sangat tipis untuk terwujud. Ia sangat percaya diri bahwa fundamental persoalan yang dituduhkan adalah pepesan kosong belaka.
“Kita yakin tidak hak angket dan sebagainya. Ini sudah jernih dan terang benderang ijazah Mas Gibran,” tuturnya.
Sebagai konteks, turbulensi politik ini bermula dari langkah berani Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Bersama 11 pemohon lainnya yang mencakup kalangan akademisi, ormas, dan partai politik, ia menggugat keabsahan syarat pencalonan Gibran.
Baca Juga: Ancaman Pidana di Isu Pencalonan Gibran, Mahfud MD: 9 Orang Ini Mesti Diseret Pakai Pasal 263 KUHP
Gugatan tersebut menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia dinilai sarat akan cacat prosedural karena meniadakan syarat ijazah sekolah menengah atas luar negeri bagi kandidat yang bergelar sarjana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: