Urus Pencalonan Gibran Rakabuming, Hasyim Ternyata Punya Rekor Dua Kali Dipecat KPU
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Integritas Pemilihan Presiden 2024 kembali mendapat sorotan tajam, seiring memanasnya perseteruan antara parlemen dan Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Jejak sosok tersebut kini dibongkar di tengah badai isu dugaan "pasal selundupan" yang digunakan untuk mengakomodasi pencalonan dari Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia secara blak-blakan menelanjangi sejarah kelabu dari Hasyim Asy'ari. Perselisihan ini tersulut setelah sang eks ketua pemilu menerbitkan pernyataan yang menyebut anggota tewan itu turut serta membahas dan menyetujui Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Hasyim bahkan menyindir elite politikus itu itu dengan petuah agama, memintanya untuk tidak bersikap munafik.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Pintu Lebar-Lebar Pemakzulan Gibran: Lebih Baik Mundur Saja Secara Terhormat
Doli, merasa kredibilitasnya diserang, tak tinggal diam. Mantan Ketua Komisi II DPR itu membalas dengan membeberkan ironi terbesar dalam sejarah kepemiluan nasional: bagaimana mungkin proses pencalonan presiden dan wakil presiden diurus dan dikawal oleh figur yang terbukti cacat secara etika secara berulang.
"Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri ya. Dia menggunakan kata 'lupa' dan 'munafik'. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU," tegas Doli, dikutip pada Selasa (23/10/2026).
Pernyataan Doli ini menjadi pukulan telak yang meruntuhkan sisa-sisa wibawa institusional dari Hasyim. Rekor dua kali dipecat dari kursi pimpinan akibat pelanggaran berat menjadi anomali fatal.
Publik pun diajak berpikir ulang, seberapa valid dan bersih produk hukum yang dilahirkan di bawah kepemimpinan sosok dengan rekam jejak pelanggaran berulang, terutama aturan krusial yang meloloskan Gibran di Pilpres 2024.
Adapun Hasyim sebelumnya berupaya keras membangun narasi bahwa aturan pemilu tersebut adalah produk kolektif yang disetujui bersama, bukan hasil manipulasinya sendiri. Ia menyeret sejumlah nama besar, termasuk Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani.
"Peserta yang hadir di antaranya adalah Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani," ungkap Hasyim.
Namun, dengan terbongkarnya kembali sejarah kelam pemecatan ganda ini, argumen pembelaan tersebut kini terasa hambar. Doli pun melayangkan tantangan final kepada seluruh penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Perang DPR vs KPU: Elite Senayan Bongkar Skenario 'Bagi-Bagi Dosa' Skandal Pasal Selundupan Gibran
"Saya juga sudah minta sama teman-teman pimpinan komisi ya segera digelar saja rapat dengan semua penyelenggara pemilu, kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak penyelundupan dengan yang disebutkan itu," tantang Doli.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: