Pernyataan Yunarto Bikin Kaget, PSI dan Gibranisti Disebut Paling Berkepentingan dengan Hak Angket
Kredit Foto: PSI
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menilai kelompok relawan dan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan Hak Angket DPR RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.
Menurut Yunarto, kalangan yang selama ini membela Gibran, termasuk kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), komunitas Gibranisti, hingga sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pencalonan, justru seharusnya berada di barisan terdepan untuk mendukung pembentukan hak angket tersebut.
Ia beralasan, berbagai pernyataan yang muncul setelah putusan MK menunjukkan bahwa sebagian pendukung Gibran belum menerima sepenuhnya pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim. Karena itu, pembahasan melalui forum resmi di DPR dipandang dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai keberatan yang masih berkembang.
"Saya dari kemarin bahkan selalu mendorong teman-teman PSI, Gibranisti, pendukung Mas Gibran, termasuk Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, seharusnya mereka yang paling merasa berkepentingan untuk mendorong hak angket," ujar Yunarto dalam program Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan KompasTV, dikutip Rabu (14/10).
Yunarto menilai reaksi sejumlah pihak terhadap putusan MK menunjukkan bahwa polemik tersebut belum benar-benar selesai. Ia mencontohkan adanya kritik terhadap hakim MK hingga perdebatan mengenai pemahaman terhadap sistem pendidikan luar negeri dan proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Karena itu, ia mendorong DPR RI menyediakan ruang pembahasan lanjutan melalui mekanisme yang tersedia secara konstitusional. Menurutnya, forum tersebut dapat digunakan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.
Sebagai informasi, Hak Angket DPR RI menjadi salah satu opsi yang muncul setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa hasil pemilu yang menyinggung syarat pendidikan Gibran. Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, perhatian publik tertuju pada pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, diploma, atau sertifikat yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan, seperti certificate of attendance dan catatan akademik, hanya menunjukkan kehadiran peserta didik dan tidak secara langsung membuktikan kelulusan atau penyelesaian pendidikan.
Baca Juga: BEM se-DIY Beri Waktu 7 Hari kepada Gibran, Soroti Temuan MK soal Syarat Pencalonan
Apabila DPR menggunakan Hak Angket, proses penyelidikan dapat mencakup pemeriksaan terhadap verifikasi dokumen pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen penyetaraan pendidikan, serta kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun aspek hukum lainnya.
Hasil dari penggunaan Hak Angket tersebut berpotensi menjadi dasar bagi DPR untuk melanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat. Dalam mekanisme ketatanegaraan, jalur tersebut dapat membuka pembahasan mengenai usulan pemakzulan sesuai ketentuan dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: