Masa Jabatan Anggota DPRD 2024-2029 Resmi Digugat ke MK, Minta Diperpanjang Sampai 2031!
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Sejumlah pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
Dalam petitumnya, pemohon meminta ketentuan masa jabatan DPRD provinsi dimaknai berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Permintaan serupa diajukan untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
"Menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji" sehingga menjadi "Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji'," ujar salah satu kuasa hukum pemohon, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Senin (12/10/2026).
Para pemohon mendasarkan permintaan tersebut pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal mencakup DPRD provinsi hingga kabupaten/kota dan dilaksanakan bersamaan dengan pilkada.
Menurut pemohon, perubahan desain pemilu itu menimbulkan persoalan transisi bagi anggota DPRD yang terpilih pada 2024. Masa jabatan mereka secara normatif berakhir pada 2029, sementara pemilihan anggota DPRD berikutnya berdasarkan konstruksi yang mereka uraikan baru dilaksanakan pada 2031.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa permohonan tersebut secara khusus menyasar ketentuan masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam UU MD3.
"Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang di mana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Muhammad Nazri.
Baca Juga: Minta Jabatan DPRD Diperpanjang, Gugatan ke MK Uji Batas Konstitusional Masa Jabatan Wakil Rakyat
Pemohon menilai ketiadaan aturan transisi yang jelas dapat menimbulkan dua persoalan. Jika masa jabatan berakhir pada 2029 tanpa mekanisme pengisian jabatan yang sah, mereka khawatir terjadi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.
Sebaliknya, apabila masa jabatan diperpanjang hingga DPRD hasil pemilu lokal terbentuk, pemohon menilai diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas agar perpanjangan tersebut memiliki legitimasi konstitusional.
Dalam petitum lainnya, pemohon meminta Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Permintaan itu diajukan bersama tuntutan serupa untuk DPRD provinsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy