Minta Jabatan DPRD Diperpanjang, Gugatan ke MK Uji Batas Konstitusional Masa Jabatan Wakil Rakyat
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Bagaimana masa jabatan anggota DPRD harus diatur ketika jadwal pemilu berubah, sementara masa tugas wakil rakyat yang sedang menjabat tetap memiliki batas waktu? Pertanyaan itu menjadi pokok persoalan dalam permohonan pengujian UU MD3 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai petitum mereka. Inti permintaannya adalah agar masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Dasar persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Perubahan tersebut mengubah jadwal pemilihan anggota DPRD dibandingkan pemilihan presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Dalam desain baru, pemilu nasional digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Adapun pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pilkada.
Menurut konstruksi yang dipaparkan pemohon, pemungutan suara pemilu lokal dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan perhitungan tersebut, pemilu lokal diproyeksikan berlangsung pada 2031.
Di sinilah persoalan masa jabatan muncul. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029, sementara pengisian kursi melalui pemilu lokal berdasarkan desain baru baru berlangsung pada 2031.
Pemohon memperingatkan bahwa tanpa aturan transisi yang jelas, terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi masyarakat di daerah. Mereka menilai persoalan tersebut membutuhkan pengaturan yang dapat menjamin kesinambungan lembaga perwakilan daerah.
Namun, pemohon juga mengakui bahwa perpanjangan masa jabatan tidak bisa dilepaskan dari persoalan legitimasi konstitusional. Jika anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap bertugas hingga anggota baru dilantik, diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas untuk mengatur perpanjangan tersebut.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan bahwa permohonan itu secara khusus menyasar dua ketentuan UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, perkara tersebut tidak menguji seluruh ketentuan penyelenggaraan pemilu, melainkan berfokus pada aturan masa jabatan di tengah perubahan jadwal pemilihan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar masa jabatan DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Ketentuan serupa diminta berlaku bagi DPRD kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pengaturan masa jabatan di antara dua tingkat pemerintahan daerah tersebut.
Permintaan ini memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Di satu sisi, perpanjangan diposisikan pemohon sebagai solusi untuk menghindari kekosongan representasi selama masa transisi; di sisi lain, masa tugas anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi melewati masa jabatan lima tahun yang berlaku secara normatif.
Karena itu, persoalan yang dihadapi MK bukan hanya soal apakah anggota DPRD perlu tetap menjabat hingga 2031. Pengujian ini juga menyangkut bagaimana aturan masa jabatan diselaraskan dengan desain pemilu baru tanpa mengabaikan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.
Sampai MK memutus permohonan tersebut, tidak ada dasar untuk menyatakan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 telah resmi diperpanjang. Permintaan para pemohon masih harus diuji, dan putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana persoalan masa transisi tersebut ditangani menurut hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama