Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politisi PDIP Minta Pelaku Korupsi BNPB Harus Dihukum Mati, 'Pengkhianatan Tertinggi terhadap Kemanusiaan!'

        Politisi PDIP Minta Pelaku Korupsi BNPB Harus Dihukum Mati, 'Pengkhianatan Tertinggi terhadap Kemanusiaan!' Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka melontarkan kecaman keras atas skandal dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

        Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa perampokan anggaran darurat di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan layak diganjar sanksi hukum paling berat.

        Rieke menekankan bahwa penyelewengan dana ini terjadi secara tragis saat masyarakat di berbagai daerah sedang berjuang melawan ancaman kabut asap beracun dan kerusakan ekosistem.

        Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, BNPB memegang peran vital sebagai pimpinan sektor dalam mengoordinasikan penanganan karhutla secara nasional.

        Namun, anggaran yang dialokasikan untuk menyelamatkan nyawa dan ekosistem justru diduga dirampok oleh oknum tidak bertanggung jawab.

        Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke menilai tindakan ini telah melampaui batas pelanggaran hukum biasa.

        "Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Dari aspek hukum, skandal ini menelanjangi celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat yang membutuhkan evaluasi legislasi serta pengawasan ketat," tegas Rieke, Rabu (14/10/2026).

        Menanggapi skandal ini, Rieke mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak agresif dengan menjatuhkan sanksi pidana maksimal, yakni hukuman mati.

        "Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Demi menegakkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang absolut, penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pidana mati. Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni," pungkas Rieke.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: