Kredit Foto: Ist
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terbakar pada Rabu (14/10/2026) malam. Kebakaran tersebut memicu perhatian terhadap keselamatan pegawai, penyelamatan aset, serta kondisi dokumen pertanahan yang tersimpan di dalam gedung.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.54 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karawang dikerahkan untuk menangani kobaran api yang melanda gedung kantor tersebut. Hingga Kamis (15/10) dini hari, proses penanganan masih berlangsung.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mendatangi lokasi untuk memantau penanganan kebakaran dan memastikan upaya penyelamatan aset serta dokumen yang masih dapat diamankan. Ossy menyatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keselamatan pegawai dan masyarakat menjadi prioritas, disusul pengamanan aset serta dokumen pertanahan.
Terkait penyebab kebakaran, informasi awal menyebutkan api diduga berasal dari lantai dua gedung. Namun, penyebab pastinya belum dapat dipastikan dan masih menunggu penyelidikan kepolisian. Pemeriksaan menyeluruh terhadap tingkat kerusakan juga perlu dilakukan setelah proses pemadaman selesai.
Ossy meminta masyarakat, khususnya pemilik sertifikat tanah, agar tidak panik. Menurutnya, data pertanahan tidak hanya tersimpan dalam dokumen fisik, tetapi juga tersedia dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN, termasuk Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Baca Juga: Menhut Bantah Berpangku Tangan soal Karhutla, Singgung Modifikasi Cuaca di Kalimantan
Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan pengecekan dan pemulihan data yang diperlukan setelah dampak kebakaran teridentifikasi. Meski demikian, kondisi dokumen fisik dan tingkat kerusakan di dalam gedung masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang guna mencari lokasi pelayanan sementara apabila gedung kantor belum dapat digunakan.
Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai perkembangan penanganan kebakaran dan kelanjutan pelayanan pertanahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti