Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Senayan Pegang Bola Panas Pemakzulan Gibran, PDIP: Ini Ujian Kualitas dan Martabat Anggota DPR

        Senayan Pegang Bola Panas Pemakzulan Gibran, PDIP: Ini Ujian Kualitas dan Martabat Anggota DPR Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun meski ia terbentur limitasi waktu dan kewenangan prosedural, rupanya hal itu bukanlah akhir dari segalanya karena kini bola panas hal itu berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun langsung memint anggota dewan memanaskan mesin dan mendorong wacana pemakzulan (impeachment) secara konstitusional.

        Baca Juga: PDIP ke Gibran, Kalau Beneran Taat Hukum Ya Mundur

        Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh diam membisu menyaksikan cacat administratif seorang pimpinan negara. Jika Gibran menolak untuk mundur secara sukarela, maka anggota dewan memegang mandat sejarah untuk melakukan penindakan politik lewat mekanisme pengawasan dan pemakzulan.

        Menurut Komarudin, putusan pengadilan yang menyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atas gugatan pemohon, sejatinya telah memberikan sinyal yang sangat jelas. MK tidak bisa mengadili karena perkara ini sudah keluar dari rezim sengketa hasil Pemilu. Artinya, kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban kini mutlak berada di tangan wakil rakyat.

        "Kalau tidak (mundur), ya kia harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusannya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR. Itu masuk urusan impeachment (pemakzulan)," terang Komarudin, dikutip Kamis (15/10/2026).

        Namun, politisi ini memberikan catatan kritis. Wacana pemakzulan ini akan menjadi ujian terberat bagi kualitas, independensi, dan muruah anggota dewan periode saat ini. Di tengah gemuknya koalisi pendukung pemerintah, keberanian anggota dewan untuk menjalankan fungsi kontrolnya kini benar-benar dipertaruhkan di mata publik.

        "Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," tegas Komarudin.

        Sebelunya, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang sebelumnya secara gamblang membongkar kepalsuan dokumen akademik milik Gibran. Sang Wapres terbukti hanya bermodalkan certificate of attendance (sertifikat tanda kehadiran) untuk mendaftar, tanpa adanya ijazah kelulusan yang setara dengan SMA.

        "Menurut kami, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," tegasnya.

        DPR dengan ini dinilai sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menghindar dari tanggung jawabnya menyelamatkan marwah konstitusi melalui jalur impeachment. Publik pun menanti, akankah mereka bertindak garang, atau justru tunduk pada pragmatisme kekuasaan.

        Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.

        Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.

        Baca Juga: PDIP Yakin Gibran Tak Akan Berani Mundur, Ungkit Soal Krisis Moral dan Tragedi Putusan MK 90

        "Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: