Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Yakin Gibran Tak Akan Berani Mundur, Ungkit Soal Krisis Moral dan Tragedi Putusan MK 90

PDIP Yakin Gibran Tak Akan Berani Mundur, Ungkit Soal Krisis Moral dan Tragedi Putusan MK 90 Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diyakini tak akan berani untuk turun takhta akibat polemik ijazah meski banyak tuntutan akan hal tersebut dari beragam elemen masyarakat hingga partai politik di Indonesia.

Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus meragukan sang wapres memiliki nyali dan kebesaran jiwa untuk melepaskan genggaman kekuasaannya, mengingat rentetan rekam jejak kontroversial yang telah mewarnai karir politiknya sejak awal pencalonan.

Baca Juga: PDIP: Paling Baik Sih Wapres Gibran Mengundurkan Diri...

"Tapi saya tidak melihat bahwa itu mungkin dilakukan oleh Mas Gibran," kata Deddy, dikutip Kamis (15/10/2026).

Keraguan Deddy Sitorus ini berakar kuat pada sejarah kelam proses Pilpres 2024. Ia menarik ingatan publik kembali pada tragedi lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90. Ia secara kontroversial menganulir batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Putusan yang penuh skandal etik tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran.

Bagi Deddy, figur yang sejak awal menunggangi produk hukum yang cacat etika mustahil diharapkan memiliki keteguhan moral untuk mundur di tengah jalan saat diterpa skandal baru.

"Kalau memang ada keteguhan moral memegang nilai-nilai etika, ya enggak mungkin kan ada putusan nomor 90," tutur Deddy Sitorus.

Politisi senior ini semakin miris melihat bagaimana dokumen-dokumen administratif, yang menurut standar kementerian tidak layak dikategorikan sebagai bukti kelulusan, bisa digunakan secara paksa untuk meloloskan kandidat seperti Gibran.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani telah mengonfirmasi bahwa politikus muda itu hanya mengantongi certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dari luar negeri, bukan ijazah tanda tamat belajar.

Deddy menilai, kegaduhan politik yang tak berkesudahan di negara ini murni diakibatkan oleh menipisnya urat malu para penyelenggara negara. Pemaksaan kehendak dengan menabrak aturan administratif pada akhirnya bermuara pada krisis legitimasi yang disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia hari ini.

"Kemudian bisa ada surat keterangan yang sebenarnya kalau menurut pengadilan itu tidak bisa dikatakan sebagai memenuhi syarat administratif, atau bisa dikatakan kalau memang punya kekuatan moral ya enggak akan terjadi keributan semacam ini," tegasnya.

Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.

Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.

Baca Juga: OTT di BNPB Bukanlah Cerita Baru, Begini Pengakuan Mantan Orang Penting Kedua di KPK

"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar