Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Makin masif gelombang perlawanan masyarakat sipil yang menuntut pertanggungjawaban atas skandal ketiadaan bukti penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Demonstrasi tak lagi hanya bergaung di jalanan, melainkan sudah mulai menginvasi ruang-ruang strategis di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) secara resmi menyambangi kompleks parlemen dengan membawa misi khusus: mendesak dan melobi penggunaan instrumen hak angket dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Isu 'Gibran Jo-Gate' Bukti Sang Wapres Bukan Siapa-siapa Tanpa Bayangan Jokowi, Kata Eks Wamenkumham
"Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya langkah untuk mengajukan hak angket," kata Perwakilan Aliansi Kolektif Sipil, Ray Rangkuti dikutip Kamis (15/10/2026).
PKB sendiri rupanya tidak mengecewakan kelompok pro-demokrasi tersebut. Anggota Komisi II DPR PKB, Muhammad Khozin yang menerima delegasi memastikan bahwa dokumen dan aspirasi yang menuntut pemakzulan sang wapres itu tidak akan berakhir di laci meja kerja.
Ia memberikan garansi bahwa partainya akan membawa isu sensitif ini ke dalam forum resmi partai untuk dibedah secara komprehensif.
"Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," tegas Khozin.
Meski demikian, ia meminta publik untuk sedikit bersabar mengenai tahapan eksekusinya. Ia menjelaskan bahwa kendala teknis saat ini adalah para legislator tengah memasuki periode reses. Dinamika persidangan di dalam gedung terpaksa dijeda sementara waktu karena anggota dewan diwajibkan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Tentunya tadi sudah sempat disampaikan, mengingat saat ini sedang memasuki masa reses, seluruh agenda banyak dipusatkan di dapil para anggota. Jadi untuk audiensi dan pertemuan pendalaman, nantinya akan dijadwalkan di kemudian hari," jelasnya.
Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
Baca Juga: PKS Punya 'Kartu Truf' Strategis di Parlemen untuk Muluskan Jalan Pemakzulan Wapres Gibran
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar