Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Feri Amsari Singgung Pemakzulan Gibran, Ini Jalur Konstitusional yang Bisa Ditempuh DPR

        Feri Amsari Singgung Pemakzulan Gibran, Ini Jalur Konstitusional yang Bisa Ditempuh DPR Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan mengenai langkah yang dapat ditempuh DPR.

        Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai parlemen bisa menggunakan mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk membuka jalan menuju pemakzulan apabila syarat hukumnya terpenuhi.

        Menurutnya, DPR memiliki dua opsi politik, yakni menggunakan Hak Menyatakan Pendapat atau membentuk penyelidikan melalui Hak Angket, bergantung pada penilaian anggota parlemen terhadap persoalan tersebut.

        "Kalau DPR betul-betul meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, dia bisa langsung mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat untuk kemudian melakukan impeachment atau menggugat Mas Gibran di forum Mahkamah Konstitusi lagi," ujar Feri.

        Ia menjelaskan, Hak Menyatakan Pendapat dapat menjadi langkah yang dipertimbangkan apabila DPR menilai terdapat dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sementara itu, Hak Angket dapat digunakan jika parlemen masih membutuhkan penyelidikan untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut.

        "Melakukan hak angket, menyelidiki kalau masih ragu-ragu atau langsung merespons dengan Hak Menyatakan Pendapat," jelasnya.

        Feri juga menyoroti sikap partai-partai politik di parlemen. Ia mempertanyakan mengapa, menurut penilaiannya, belum ada partai yang secara serius mengawal polemik tersebut melalui penggunaan hak-hak DPR.

        "Ada apa dengan partai politik? Lumrahnya dalam ruang politik, parlemen akan mencecar kebohongan-kebohongan atau setidak-tidaknya berupaya membuktikannya melalui penggunaan hak angket," katanya.

        Baca Juga: Ada Kekecewaan di Kubu Gibran Soal Diamnya Prabowo: Ibarat Habis Manis Sepah Dibuang

        Pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan seorang pakar maupun polemik yang berkembang di masyarakat.

        Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme khusus yang harus dilalui apabila DPR hendak mengusulkan pemberhentian pejabat tersebut.

        Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

        Namun, sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR, DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

        Permintaan itu juga harus memenuhi persyaratan dukungan suara dalam sidang paripurna sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

        MK kemudian memeriksa dan memutus perkara tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, parlemen dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan melalui sidang paripurna sesuai ketentuan konstitusi.

        Dengan demikian, Hak Menyatakan Pendapat tidak otomatis membuat Gibran dimakzulkan. Ada tahapan pemeriksaan di MK dan pengambilan keputusan oleh MPR yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat dilakukan.

        Baca Juga: PDIP Tertawakan Saksi Ahli Gibran yang Justru Lakukan 'Gol Bunuh Diri'

        Selain mengusulkan langkah politik melalui DPR, Feri menilai persoalan ijazah Gibran perlu mendapatkan kejelasan. Ia berpendapat bahwa apabila persyaratan pendidikan memang tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan konstitusional mengenai kelayakan seseorang menduduki jabatan wakil presiden.

        Feri menyatakan bahwa ketiadaan ijazah, jika terbukti, dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran konstitusi dan perbuatan tercela. Namun, pandangan tersebut tetap perlu dibedakan dari keputusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran oleh Gibran.

        Polemik ini berkaitan dengan putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sesuai persyaratan pencalonan.

        Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Salah satu persoalan yang dihadapi dalam perkara tersebut adalah kewenangan MK untuk menangani permohonan setelah Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

        Karena itu, usulan Feri agar DPR menggunakan hak konstitusionalnya merupakan dorongan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik dan hukum.

        Apakah langkah itu akan ditempuh dan bagaimana hasilnya bergantung pada proses yang berlaku, bukti yang tersedia, serta keputusan lembaga-lembaga yang berwenang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: