Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Yang Berani Dalami Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Akademisi Sebut Hukum Serasa Sesuai Pesanan

        Tak Ada Yang Berani Dalami Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Akademisi Sebut Hukum Serasa Sesuai Pesanan Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka wacana pemakzulannya yang seperti menguap di lorong-lorong anggota dewan memantik keprihatinan mendalam dari kalangan akademisi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai dinilai telah kehilangan taringnya dan gagal menjalankan fungsi pengawasan pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menyoroti akar permasalahan yang membuat keadilan elektoral dan penegakan supremasi hukum berjalan pincang.

        Baca Juga: Ada Kekecewaan di Kubu Gibran Soal Diamnya Prabowo: Ibarat Habis Manis Sepah Dibuang

        Menurutnya, konstruksi hukum pemilihan umum (Pemilu) yang berlaku saat ini tidak didesain murni untuk menegakkan pilar-pilar demokrasi, melainkan sekadar menjadi alat legitimasi bagi kesepakatan-kesepakatan elite penguasa.

        Hurriyah memandang kebisuan massal fraksi-fraksi saat ini sebagai bukti nyata betapa hukum bisa dikompromikan secara vulgar ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan yang besar.

        “Kita punya hukum pemilu, tapi kita tahu bahwa hukum pemilu kita bukan diarahkan untuk memfasilitasi agar proses pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, bebas, adil. Tetapi justru hukum itu dibuat sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan politik,” kata Hurriyyah, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

        Pernyataan tajam akademisi ini merujuk secara spesifik pada mandeknya tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Dalam pertimbangan hukumnya di persidangan lalu, majelis hakim secara meyakinkan menyatakan tidak menemukan dokumen penyetaraan ijazah atau diploma setingkat sekolah menengah atas dari luar negeri milik Gibran.

        Namun, karena terganjal kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan telah berakhirnya rezim sengketa pilpres, mereka tidak memiliki wewenang prosedural untuk mengeksekusi diskualifikasi.

        Alih-alih menutup kasus tersebut selamanya, putusan tersebut sejatinya melemparkan bola panas itu kembali ke pangkuan kewenangan dari DPR. Sayangnya, lembaga legislatif yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat justru memilih untuk mematung.

        Hingga hari ini, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus), hak angket, apalagi pemakzulan (impeachment), seolah haram untuk disentuh oleh Senayan.

        “Langkahnya harusnya ada di DPR. Tapi kita lihat hari ini ya keengganan mereka untuk menindaklanjuti putusan itu menggambarkan apa? Betapa hukum menjadi tidak pasti,” tutur Hurriyah.

        Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.

        Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.

        Baca Juga: PDIP Satu-satunya Lawan Jelas Gibran, Nasib Wapres Murni Ada di Tangan Prabowo

        "Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: