Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Alat Pembayaran Sah, Wamenkeu Tegaskan Kripto Tetap Kena Pajak

        Bukan Alat Pembayaran Sah, Wamenkeu Tegaskan Kripto Tetap Kena Pajak Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Nurkholisoh Ibnu Aman, menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski demikian, kripto tetap dikategorikan sebagai aset yang memiliki konsekuensi perpajakan.

        Nurkholisoh mengatakan, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena itu, aset kripto tidak dapat diperlakukan sebagai uang, meskipun memiliki nilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan.

        "Kami di Kementerian Keuangan menerapkan pajaknya. Kita memiliki tugas bersama untuk menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah dipatuhi," tegasnya dalam sambutannya di acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

        Ia menjelaskan, pengenaan pajak terhadap aset kripto dapat dipahami melalui analogi aset lain yang lazim dimiliki masyarakat, seperti rumah dan kendaraan bermotor. Keduanya bukan uang, tetapi memiliki nilai ekonomi dan dapat menghasilkan pendapatan yang menjadi objek pajak.

        "Anda tidak bisa membayar belanjaan di pasar menggunakan sepeda motor, tetapi keduanya adalah aset. Jika rumah disewakan atau sepeda motor dijual dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatan dari sewa atau penjualan tersebut menjadi objek pajak. Aset kripto pun demikian. Kripto adalah aset, meskipun bukan uang," ungkapnya.

        Sebelumnya Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin sebagai aset digital yang sah menurut fikih. Namun, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran pengganti Rupiah di Indonesia dinyatakan haram.

        Keputusan tersebut dihasilkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

        Baca Juga: Indodax Cermati Tren Kripto Global di TOKEN2049 Singapore 2026

        Baca Juga: Bitcoin Turun ke US$82.411, Ketegangan AS-Iran Tekan Pasar Kripto

        Pembahasan mengenai Bitcoin dilakukan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dipimpin Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi.

        Hasil pembahasan kemudian diserahkan kepada Ketua Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Prof M Nuh.

        Dalam sidang tersebut, Komisi Bahtsul Masail membahas kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih, termasuk apakah aset kripto tersebut dapat dikategorikan sebagai mal atau harta.

        Menurut Kiai Mahbub, Bitcoin memenuhi sejumlah kriteria yang memungkinkan aset tersebut dikategorikan sebagai mal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: