Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Ijazah Gibran Memanas, Istana Buka Suara soal Peluang Pemakzulan

        Polemik Ijazah Gibran Memanas, Istana Buka Suara soal Peluang Pemakzulan Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Istana menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikannya dari jabatan. Pemerintah menyatakan menghormati kewenangan lembaga yudikatif dan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

        Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyampaikan sikap tersebut di tengah desakan sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran melalui mekanisme politik. Usulan yang muncul antara lain pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket.

        “Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

        Syahganda juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di MK. Meski demikian, ia menyebut perkembangan polemik tersebut masih perlu dicermati karena dapat berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya.

        “Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya,” ujarnya.

        Polemik ini berawal dari pertimbangan hukum MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri setingkat SMA milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan kesetaraan pendidikannya.

        MK turut menyoroti dokumen penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait. Temuan tersebut kemudian memicu perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden.

        Baca Juga: Hitung Riwayat Pendidikan Gibran, Sosiolog Singapura Sebut Hanya Setara SMP Plus

        Meski demikian, tidak ditemukannya dokumen tertentu dalam pemeriksaan perkara tidak otomatis berarti MK memutuskan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Putusan tersebut juga tidak memuat sanksi pemakzulan terhadap Gibran.

        Karena itu, tindak lanjut atas persoalan ini tetap harus mengacu pada kewenangan masing-masing lembaga serta ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: