Soal Status Hukum Kripto, Menag: Hari Ini Haram, Besok Bisa Jadi Halal
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menilai status halal atau haram aset kripto dapat berubah seiring dengan perkembangan dan kejelasan aspek yang menjadi dasar penilaiannya.
Menurutnya, penetapan hukum atas aset kripto perlu mempertimbangkan objektivitas, termasuk ada atau tidaknya unsur gharar atau ketidakjelasan dan dharar (kemudaratan).
“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar," jelas dia di DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026)..l
Ia menambahkan, penentuan status hukum kripto perlu merujuk pada pertimbangan otoritas keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Prinsip yang digunakan, menurutnya, adalah memastikan tidak terdapat unsur kesulitan yang memberatkan (masyaqqah), kondisi darurat (dharuri), maupun ketidakjelasan (gharar) yang menjadi persoalan dalam transaksi.
“Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar,” katanya.
Nasaruddin juga mengingatkan bahwa aset kripto perlu diperlakukan secara hati-hati, terutama dalam menentukan kedudukannya sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan.
Pada 2021, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar, dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Alat Pembayaran Sah, Wamenkeu Tegaskan Kripto Tetap Kena Pajak
Baca Juga: Bitcoin Turun ke US$82.411, Ketegangan AS-Iran Tekan Pasar Kripto
Sementara itu, kripto sebagai komoditas atau aset digital juga tidak dapat diperjualbelikan apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai sil'ah, yakni barang yang memiliki kejelasan karakteristik dan manfaat serta memenuhi ketentuan syariah.
"Sil'ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: