Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guntur Romli Semprot Narasi Pendidikan Gibran: Jangan Mau Ditipu Soal Advanced Diploma MDIS

        Guntur Romli Semprot Narasi Pendidikan Gibran: Jangan Mau Ditipu Soal Advanced Diploma MDIS Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, melayangkan kritik keras terhadap sejumlah narasi yang beredar terkait kualifikasi pendidikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

        Melalui unggahan di akun X miliknya pada Rabu (14/10/2026), Guntur menegaskan bahwa Advanced Diploma yang diperoleh Gibran dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) tidak dapat disamakan dengan ijazah SMA atau sederajat.

        Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gibran Tak Mundur? Pengamat Ungkap Dampaknya bagi Keluarga Jokowi

        "Hentikan kebohongan! Advanced Diploma MDIS Gibran tidak setara dengan SMA! Jangan mau dibohongi dan ditipu narasi bahwa Gibran punya ijazah SMA/Sederajat dengan mengaku punya Advanced Diploma MDIS," tegasnya, dikutip Jumat (16/10).

        Menurut Guntur, Advanced Diploma merupakan jenjang pendidikan tinggi yang lebih dekat dengan level diploma, sehingga tidak tepat digunakan sebagai dasar untuk menyebut seseorang memiliki ijazah SMA.

        Ia menilai publik perlu mendapatkan informasi yang akurat terkait perbedaan antara kualifikasi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Karena itu, ia meminta agar tidak lagi muncul klaim yang dianggapnya menyesatkan mengenai status pendidikan Gibran.

        Selain menyoroti ijazah Advanced Diploma, Guntur juga mengungkapkan keberatannya terhadap Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan pada 2019. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch dan memperoleh penyetaraan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

        Namun, berdasarkan penelusurannya, berkas yang digunakan dalam proses tersebut disebut hanya berupa Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran beserta transkrip nilai. Menurutnya, dokumen kehadiran tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan resmi.

        "Faktanya, yang dilampirkan hanya Certificate of Attendance dan transkrip nilai, dan transkrip itu memuat nilai gagal. Surat kehadiran bukan bukti lulus. Ada nilai yang gagal mana bisa mengaku tamat?" ungkapnya.

        Lebih lanjut, Guntur menyebut persyaratan masuk ke MDIS tidak selalu mengharuskan calon mahasiswa memiliki ijazah setara SMA. Dalam beberapa kondisi, penerimaan dapat mempertimbangkan faktor usia maupun pengalaman kerja pendaftar.

        Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tuntutan agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

        Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.

        Baca Juga: Soal Gibran, Megawati Disebut Tak Akan Mudah Mengalah

        Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

        Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: