Apa yang Terjadi Jika Gibran Tak Mundur? Pengamat Ungkap Dampaknya bagi Keluarga Jokowi
Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, mengungkapkan konsekuensi politik yang berpotensi terjadi bagi keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurutnya, tidak hanya masa depan politik Gibran yang berpotensi berakhir, reputasi dinasti politik Jokowi juga dapat mengalami kerusakan secara permanen.
"Nah, tapi kalau kemudian tetap bertahan, maka kejatuhan politik secara paksa, Bung, yang bisa merusak reputasi dinasti Jokowi secara permanen," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (15/10).
Selain itu, Gibran juga disebut berpotensi mengalami apa yang disebut Ginting sebagai "dinepalkan", istilah yang merujuk pada kondisi ketika pejabat negara atau elite politik dilengserkan dari jabatannya melalui tekanan massa yang besar atau people power.
"Dan publik juga bisa 'menepalkan'," tandasnya.
Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gelombang desakan mundur dari berbagai elemen masyarakat.
Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap Alasan di Balik Gibran Jo-Gate
Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: