'Ada Nilai Gagal, Mana Bisa Mengaku Tamat?' Guntur Romli Soroti Berkas Pendidikan Gibran
Kredit Foto: Twitter/Mohamad Guntur Romli
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, kembali menyoroti dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini, ia mempertanyakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan yang diterbitkan pada 2019 dan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch dan memperoleh penyetaraan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, berdasarkan penelusurannya, berkas yang digunakan dalam proses tersebut disebut hanya berupa Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran beserta transkrip nilai. Menurutnya, dokumen kehadiran tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan resmi.
"Faktanya, yang dilampirkan hanya Certificate of Attendance dan transkrip nilai, dan transkrip itu memuat nilai gagal. Surat kehadiran bukan bukti lulus. Ada nilai yang gagal mana bisa mengaku tamat?" ungkapnya dalam unggahan di akun X miliknya, dikutip Jumat (16/10).
Guntur juga menyoroti persyaratan masuk ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). Menurutnya, lembaga tersebut tidak selalu mensyaratkan ijazah setara SMA bagi calon peserta didik karena dalam kondisi tertentu penerimaan dapat mempertimbangkan faktor usia maupun pengalaman kerja.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tuntutan agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gibran Tak Mundur? Pengamat Ungkap Dampaknya bagi Keluarga Jokowi
Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: