DPR Kantongi Syarat Makzulkan Gibran, Pengamat: Tinggal Pilih Kehendak Rakyat atau Kompromi Jokowi
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Isu Pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akibat ketiadaan bukti dokumen penyetaraan ijazah setingkat sekolah menengah atas (SMA) kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tinggal mereka memilih bersama rakyat atau dengan Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut bahwa secara konstitusional, lembaga legislatif tersebut dinilai sudah mengantongi seluruh legitimasi dan dasar hukum yang dipersyaratkan untuk segera menggelar sidang pemberhentian. Kini, mandek atau berjalannya proses tersebut murni bergantung pada keberanian Senayan dalam menentukan arah kompas politiknya.
Baca Juga: Upaya Pemakzulan Gibran Sudah Diinisiasi Elite NasDem, Tapi Layu Karena 'Bos Diam Aja'
Menurut Dedi, pasca-keluarnya putusan yang membongkar fakta persidangan mengenai cacat administratif sang wapres, tidak ada lagi tabir hukum yang bisa dijadikan alasan oleh anggota dewan untuk menunda pemakzulan.
Bahkan, Dedi menilai pelanggaran syarat mutlak pencalonan pejabat negara ini tidak hanya memenuhi kriteria pemakzulan konstitusional, melainkan juga memiliki delik hukum yang sangat layak untuk diseret ke ranah pidana.
"DPR telah memiliki hak dan syarat untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran. Gibran juga memenuhi syarat dimakzulkan, bahkan layak dibawa ke ranah pidana, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk menunda atau tidak melaksanakan pemakzulan," kata Dedi Kurnia Syah, dikutip Jumat (16/10/2026).
Melihat kelengkapan instrumen hukum yang sudah tersedia di atas meja pimpinan dewan, ia menyimpulkan bahwa keengganan anggota dewan saat ini sama sekali bukan berpangkal pada persoalan prosedural tata negara. Kemandekan wacana pemakzulan ini merupakan bentuk nyata dari transaksi dan kompromi politik tingkat tinggi antarfraksi pendukung pemerintah.
Bagi Dedi, pimpinan partai politik kini tengah dihadapkan pada persimpangan jalan yang dilematis. Di satu sisi, ada desakan moral konstitusi dan suara rakyat yang menuntut keadilan. Di sisi lain, terdapat utang budi politik yang sangat besar terhadap Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini hanya soal inisiatif subjektif, kehendak politik. Apakah mereka mau melaksanakan pemakzulan yang memang seharusnya dilakukan, atau memilih diplomasi politik dengan mempertahankan Gibran sebagai bentuk kompensasi pada keluarga Jokowi karena berjasa di Pilpres," paparnya.
Padahal, desakan untuk memilih 'kehendak rakyat' telah disuarakan secara riil dari berbagai elemen. Misalnya Anggota Komisi II DPR PKB, Eka Widodo telah memelopori usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki keabsahan dokumen pendidikan Wapres Gibran.
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di sisi lain juga telah turun gunung mendatangi langsung kompleks dari Senayan. Mereka secara resmi mendesak para wakil rakyat untuk segera mengaktifkan hak angket guna mengusut tuntas skandal ijazah tersebut secara transparan.
Sementara Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
Baca Juga: PDIP Sebut Semua Anggota Dewan Satu Arah Soal Pemakzulan Gibran: Tahan Malu, Lebih Baik Mundur
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar