Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan PPATK Diperkuat

        Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan PPATK Diperkuat Kredit Foto: Divhumas Mabes Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

        Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, meliputi permintaan keterangan, penggeledahan, pengumpulan dokumen, serta penelusuran informasi transaksi keuangan.

        "Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

        Baca Juga: Polri Usut 97 Kasus Karhutla, Penyidikan Kini Mengarah ke Korporasi

        Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang relevan untuk kepentingan penyidikan.

        Selain itu, Polri melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendukung pengumpulan dan pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

        Johnny menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian dari upaya mendukung kelengkapan informasi dan proses pembuktian.

        "Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: