Peringkat Ekonomi Islam Indonesia Merosot ke Posisi Keempat, Bank Syariah Diminta Perkuat Industri Halal
Kredit Foto: Istimewa
Penurunan posisi Indonesia dalam peta ekonomi Islam global menjadi perhatian terhadap daya saing industri keuangan syariah nasional. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026, Indonesia berada di peringkat keempat, turun dari posisi ketiga. Di sisi lain, pangsa aset perbankan syariah masih sekitar 7 persen setelah lebih dari tiga dekade berkembang.
Pemerhati Keuangan dan Perbankan, Dr. A. Iskandar Zulkarnain, menilai kedua persoalan tersebut saling berkaitan. Industri halal membutuhkan pembiayaan yang kompetitif, sementara bank syariah memerlukan sumber pendanaan yang stabil dan basis usaha produktif yang lebih luas.
“Setelah lebih dari tiga dekade, pangsa bank syariah masih satu digit. Yang perlu diubah bukan sekadar jumlah produk, melainkan daya saing biaya dana dan kemampuan membiayai sektor riil,” kata Iskandar kepada Warta Ekonomi.
Laporan SGIE 2025/2026 menempatkan Indonesia di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Menurut Iskandar, perbaikan posisi Indonesia membutuhkan strategi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan produk keuangan, tetapi juga penguatan industri halal dan pembiayaan sektor produktif.
Iskandar menilai strategi penghimpunan dana bank syariah perlu diperluas. Selama ini, persaingan dalam menghimpun giro dan tabungan atau current account saving account (CASA) dinilai belum cukup untuk mengatasi kesenjangan skala dan biaya pendanaan dengan bank konvensional.
Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah memperkuat peran bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Melalui kemitraan dengan nazhir atau pengelola wakaf, bank dapat memperluas layanan wakaf uang sekaligus membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat.
Produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) juga dinilai berpotensi menghubungkan fungsi sosial dan komersial perbankan syariah. Dalam struktur yang sesuai ketentuan, deposito terkait wakaf dapat mendukung stabilitas pendanaan, sedangkan manfaat yang diperuntukkan bagi wakaf disalurkan berdasarkan akad.
Meski demikian, Iskandar mengingatkan bahwa dana wakaf tidak otomatis menjadi dana murah yang bebas digunakan oleh bank. Hak nazhir, ketentuan penempatan dana, karakter akad, serta perlindungan pokok wakaf harus tetap dijaga.
“Keunggulan bank syariah semestinya bukan hanya perbedaan akad. Fungsi sosialnya dapat menjadi nilai tambah yang tidak mudah ditiru bank konvensional,” ujarnya.
Selain pengembangan wakaf uang, ia menilai bank syariah membutuhkan pasar uang yang lebih dalam, instrumen likuiditas, sukuk, dan pendanaan jangka panjang. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya saing biaya pendanaan.
Inovasi produk investasi juga perlu disertai transparansi mengenai risiko agar nasabah dapat memahami karakteristik produk yang digunakan.
Dari sisi penyaluran dana, Iskandar mendorong bank syariah memperkuat pembiayaan pada rantai pasok industri halal. Sektor yang dinilai memiliki peluang pertumbuhan meliputi makanan halal, farmasi, kosmetik, fesyen Muslim, dan ekspor.
Menurutnya, peran bank syariah perlu mencakup pembiayaan transaksi, modal kerja, hingga investasi pelaku industri. Dengan demikian, kontribusi perbankan syariah tidak hanya bertumpu pada pembiayaan konsumtif, tetapi juga mendukung kegiatan produksi.
Digitalisasi dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki riwayat kredit memadai.
Namun, penerapan teknologi tersebut perlu disertai pengawasan terhadap kualitas data, risiko pembiayaan, dan perlindungan konsumen.
Iskandar menegaskan, pertumbuhan industri halal dan pendalaman keuangan syariah perlu berjalan beriringan. Tanpa pembiayaan yang kompetitif, ekspansi industri halal berpotensi lebih banyak dinikmati penyedia dana lain. Sebaliknya, bank syariah akan kesulitan meningkatkan pangsa pasar jika hanya bersaing memperebutkan nasabah di pasar yang sama.
“Untuk menaikkan peringkat ekonomi Islam global, Indonesia harus memperkuat produksi dan ekspor halal serta menarik investasi produktif. Untuk menaikkan pangsa bank syariah, kita harus memperbaiki struktur pendanaan, memperluas pembiayaan sektor riil, dan membangun ekosistem wakaf uang yang sehat,” katanya.
Baca Juga: Menperin Bongkar Alarm Lapangan Kerja RI: Ekonomi Tumbuh, Serapan Pekerja Menyusut!
Menurut Iskandar, keberhasilan strategi pengembangan ekonomi syariah perlu tercermin dalam dua capaian utama, yakni membaiknya posisi Indonesia dalam ekonomi Islam global dan meningkatnya pangsa perbankan syariah hingga keluar dari kisaran satu digit.
Ia menilai ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari banyaknya program atau kampanye yang dijalankan. Dampaknya perlu terlihat pada peningkatan ekspor, investasi, pembiayaan, dan manfaat ekonomi yang terukur.
“Ukuran keberhasilan bukan banyaknya program atau kampanye, melainkan daya saing yang menghasilkan ekspor, investasi, pembiayaan, dan manfaat ekonomi yang terukur,” pungkas Iskandar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: