Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sosok yang Gencar Desak Gibran Mundur Disebut Punya Ambisi Jadi Wapres, Siapa?

        Sosok yang Gencar Desak Gibran Mundur Disebut Punya Ambisi Jadi Wapres, Siapa? Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menyinggung sosok yang menurutnya memiliki kepentingan di balik desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

        Menurut Hasyim, pihak yang saat ini gencar menyerang Gibran dan mendorongnya mundur dari kursi wakil presiden sejatinya memiliki ambisi untuk menempati posisi tersebut. Ia bahkan menyebut sosok itu akan berubah menjadi pendukung terdepan program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila berhasil menduduki jabatan wakil presiden.

        "Orang yang nyerang Gibran dan mengincar kursi wapres itu, begitu terpilih jadi wapres nanti: langsung jadi PEMBELA MBG DI GARDA TERDEPAN," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (16/10).

        Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gelombang desakan mundur dari berbagai elemen masyarakat.

        Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.

        Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gibran Tak Mundur? Pengamat Ungkap Dampaknya bagi Keluarga Jokowi

        Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

        Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: