Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Bukan Respons atas Evaluasi MSCI

        OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Bukan Respons atas Evaluasi MSCI Kredit Foto: Merlina Aryanti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini tetap berjalan setelah penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan konsultasi publik terkait usulan evaluasi klasifikasi pasar saham Indonesia.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembenahan pasar modal telah dilakukan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak Januari 2026. Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor, penyesuaian batas saham publik (free float), hingga penguatan penegakan hukum.

        Untuk meningkatkan transparansi, OJK menurunkan batas kepemilikan saham yang wajib diungkapkan dari 5% menjadi 1%. Selain itu, klasifikasi investor diperluas dari sembilan menjadi 39 kategori agar komposisi investor di pasar modal Indonesia dapat terlihat lebih terperinci.

        Friderica menegaskan, reformasi tersebut bukan langkah mendadak untuk merespons pengumuman MSCI. Menurutnya, pembenahan telah dirancang dan dijalankan secara bertahap untuk menjawab perhatian investor global sekaligus memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

        "OJK dan SRO sedang melakukan reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Itu sudah kita sampaikan sejak bulan Januari 2026, berbagai hal sudah kita lakukan," ujar Friderica saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

        Ia juga menyatakan OJK menghormati proses evaluasi yang dilakukan MSCI. Namun, Friderica menjelaskan bahwa pengumuman penegakan hukum terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian investor bukanlah respons spontan terhadap perkembangan terbaru tersebut.

        "Review dari MSCI itu disampaikan secara resmi akan dilakukan bulan November. Jadi kami tetap menghormati ketika tadi pagi tiba-tiba ada pengumuman dan sebetulnya hari ini kita ada mengumumkan ini bukan karena itu, tapi karena memang sudah dalam proses," katanya.

        Baca Juga: OJK Sanksi 835 Pihak, Total Denda Tembus Rp390 Miliar Sejak Januari 2026

        Baca Juga: OJK Denda Emiten Sinar Mas (DSSA) Rp1,5 Triliun, Ini Penyebabnya

        Baca Juga: OJK Denda Rp2,1 Triliun ke Grup Sinar Mas dan Barito Pacific

        Menurut Friderica, pemeriksaan terhadap emiten membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengakui bahwa penegakan hukum masih menjadi salah satu aspek yang diperhatikan investor, meskipun OJK bersama Bursa telah menjatuhkan berbagai sanksi sejak awal tahun.

        Di sisi lain, OJK menilai pasar modal Indonesia masih memiliki prospek yang didukung oleh fundamental ekonomi, pertumbuhan jumlah investor, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang secara umum masih positif.

        Dia pun berkomitmen melanjutkan reformasi untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global. Penguatan penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan integritas pasar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: