Kredit Foto: Ist
Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat kini menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana yang mengalir melalui sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Penyidik menelusuri penggunaan dana pengadaan BNPB selama periode 2024 hingga 2026 yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Menurut KPK, sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga memiliki afiliasi dengan Bima.
Total nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar selama tiga tahun. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” jelas Taufik.
Saham yang dimaksud adalah saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) yang dibeli melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). KPK menyebut kepemilikan PT AVE mencapai 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026, yakni Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar. Angka itu merupakan nilai saham berdasarkan harga pada tanggal tersebut, bukan angka yang secara otomatis menunjukkan besaran kerugian negara dalam perkara ini.
KPK juga menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang menggunakan DSP. Mekanisme penunjukan langsung yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan, termasuk untuk menelusuri hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan para tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana darurat yang dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana. Dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Baca Juga: Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK, Ganjar Singgung Sanksi Partai
Gabriel menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sedangkan Richard merupakan tenaga ahli Kepala BNPB. KPK mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam penggunaan dana dan proses pengadaan barang serta jasa.
Penyidikan juga mencakup dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. KPK menyatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, sementara proses hukum terhadap masing-masing pihak masih berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian karena DSP dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana. Namun, dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan tidak berarti seluruh anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana telah terbukti diselewengkan.
KPK masih perlu menelusuri aliran dana, hubungan perusahaan penyedia dengan para tersangka, serta transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian saham tersebut. Pembuktian unsur pidana dan penentuan kerugian negara harus didasarkan pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama