Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Batas ARB 7%, BEI: Redam Kepanikan Pasar

        Batas ARB 7%, BEI: Redam Kepanikan Pasar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengevaluasi kebijakan pembatasan Auto Rejection Bawah (ARB) maksimal 7% yang diterapkan pada perdagangan Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diambil untuk meredam kepanikan investor di tengah tekanan pasar saham menyusul pengumuman MSCI terkait evaluasi status pasar modal Indonesia.

        Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pembatasan ARB bertujuan memberi waktu kepada investor untuk mencerna informasi dan mempertimbangkan keputusan investasi secara lebih rasional di tengah ketidakpastian pasar.

        “Untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, ketakutan, kepanikan, makanya hari ini kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan auto rejection bawah menjadi 7%,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Senin (19/10/2026).

        Menurut Jeffrey, kebijakan tersebut memang tidak lazim diterapkan. Namun, berdasarkan pemantauan BEI sejak pembukaan hingga menjelang siang, pembatasan ARB dinilai cukup membantu meredam tekanan di pasar saham.

        Ia menjelaskan, IHSG tercatat melemah sekitar 5% pada perdagangan hari itu, sehingga belum menyentuh batas ARB sebesar 7%.

        “Tadi terpantau indeks kita turun sekitar 5%, artinya kan tidak menyentuh angka 7%,” katanya.

        Meski demikian, Jeffrey menegaskan BEI akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar. Evaluasi dilakukan untuk memastikan langkah yang diambil tetap sesuai dengan kebutuhan pasar di tengah tingginya ketidakpastian.

        Ia juga mengingatkan investor agar tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya karena kepanikan pasar. Menurutnya, investor perlu kembali mencermati fundamental perusahaan sebelum menentukan langkah investasi.

        Baca Juga: BEI Batasi ARB Maksimal 7%, Berlaku Mulai Hari Ini

        Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, BEI-OJK Diminta Buktikan Reformasi Nyata ke MSCI

        “Kalau yang lebih baik adalah kembali melihat fundamental,” ujarnya.

        Sebagai informasi, kebijakan pembatasan ARB tersebut diberlakukan setelah MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi terkait status pasar modal Indonesia. Pengumuman itu memicu kekhawatiran investor dan meningkatkan tekanan jual di pasar saham domestik.

        Di tengah situasi tersebut, BEI berharap kebijakan pembatasan ARB dapat memberikan ruang bagi investor untuk mempertimbangkan informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan, sembari menunggu kejelasan perkembangan evaluasi MSCI dan langkah pembenahan pasar modal Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: